Selasa, 16 Agustus 2011

60 Pintu Pahala dan Pelebur Dosa

Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi dan utusan yang paling mulia.

Risalah ini ditujukan kepada setiap muslim yang beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Tujuan utama yang sangat urgen bagi setiap muslim adalah ia keluar meninggalkan dunia fana ini dengan ampunan Allah dari segala dosa sehingga Allah tidak menghisabnya pada hari Kiamat, dan memasukkannya ke dalam surga kenikmatan, hidup kekal didalamnya, tidak keluar selama-lamanya.

Di dalam risalah yang sederhana ini kami sampaikan beberapa amalan yang dapat melebur dosa dan membawa pahala yang besar, yang kesemuanya bersumber dari hadist-hadist yang shahih. Kita bermohon kepada Allah yang Maha Hidup, yang tiada Tuhan yang haq selain Dia, untuk menerima segala amalan kita. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

1. TAUBAT
"Barangsiapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah akan mengampuninya" HR. Muslim. "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima tobat seorang hamba selama ruh belum sampai ketenggorokan".

2. KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU
"Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah memudahkan baginya dengan (ilmu) itu jalan menuju surga" HR. Muslim.

3. SENANTIASA MENGINGAT ALLAH
"Inginkah kalian aku tunjukkan kepada amalan-amalan yang terbaik, tersuci disisi Allah, tertinggi dalam tingkatan derajat, lebih utama daripada mendermakan emas dan perak, dan lebih baik daripada menghadapi musuh lalu kalian tebas batang lehernya, dan merekapun menebas batang leher kalian. Mereka berkata: "Tentu", lalu beliau bersabda: ( Zikir kepada Allah Ta`ala )" HR. At Turmidzi.

4. BERBUAT YANG MA`RUF DAN MENUNJUKKAN JALAN KEBAIKAN
"Setiap yang ma`ruf adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan jalan kepada kebaikan (akan mendapat pahala) seperti pelakunya" HR. Bukhari.

5. BERDA`WAH KEPADA ALLAH
"Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun" HR. Muslim.

6. MENGAJAK YANG MA`RUF DAN MENCEGAH YANG MUNGKAR.
"Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika ia tidak mampu (pula) maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman" HR. Muslim.

7. MEMBACA AL QUR`AN
"Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya" HR. Muslim.

8. MEMPELAJARI AL QUR`AN DAN MENGAJARKANNYA
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya" HR. Bukhari.

9. MENYEBARKAN SALAM
"Kalian tidak akan masuk surga sehingga beriman, dan tidaklah kalian beriman (sempurna) sehingga berkasih sayang. Maukah aku tunjukan suatu amalan yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan kasih sayang di antara kalian? (yaitu) sebarkanlah salam" HR. Muslim.

10. MENCINTAI KARENA ALLAH
"Sesungguhnya Allah Ta`ala berfirman pada hari kiamat: ((Di manakah orang-orang yang mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini Aku akan menaunginya dalam naungan-Ku, pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku))" HR. Muslim.

11. MEMBESUK ORANG SAKIT
"Tiada seorang muslim pun membesuk orang muslim yang sedang sakit pada pagi hari kecuali ada 70.000 malaikat bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan apabila ia menjenguk pada sore harinya mereka akan shalawat kepadanya hingga pagi hari, dan akan diberikan kepadanya sebuah taman di surga" HR. Tirmidzi.

12. MEMBANTU MELUNASI HUTANG
"Barangsiapa meringankan beban orang yang dalam kesulitan maka Allah akan meringankan bebannya di dunia dan di akhirat" HR. Muslim.

13. MENUTUP AIB ORANG LAIN
"Tidaklah seorang hamba menutup aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat" HR. Muslim.

14. MENYAMBUNG TALI SILATURAHMI
"Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

15. BERAKHLAK YANG BAIK
"Rasulullah SAW ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab: "Bertakwa kepada Allah dan berbudi pekerti yang baik" HR. Tirmidzi.

16. JUJUR
"Hendaklah kalian berlaku jujur karena kejujuran itu menunjukan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukan jalan menuju surga" HR. Bukhari.

17. MENAHAN MARAH
"Barangsiapa menahan marah padahal ia mampu menampakkannya maka kelak pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk dan menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai" HR. Tirmidzi.

18. MEMBACA DO`A PENUTUP MAJLIS
"Barangsiapa yang duduk dalam suatu majlis dan banyak terjadi di dalamnya kegaduhan lalu sebelum berdiri dari duduknya ia membaca do`a:

(Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa Tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu) melainkan ia akan diampuni dari dosa-dosanya selama ia berada di majlis tersebut" HR. Tirmidzi.

19. SABAR
"Tidaklah suatu musibah menimpa seorang muslim baik berupa malapetaka, kegundahan, rasa letih, kesedihan, rasa sakit, kesusahan sampai-sampai duri yang menusuknya kecuali Allah akan melebur dengannya kesalahan-kesalahannya" HR. Bukhari.

20. BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA
"Sangat celaka, sangat celaka, sangat celaka...! Kemudian ditanyakan: Siapa ya Rasulullah?, beliau bersabda: (Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya di masa lanjut usia kemudian ia tidak bisa masuk surga)" HR. Muslim.

21. BERUSAHA MEMBANTU PARA JANDA DAN MISKIN
"Orang yang berusaha membantu para janda dan fakir miskin sama halnya dengan orang yang berjihad di jalan Allah" dan saya (perawi-pent) mengira beliau berkata: Dan seperti orang melakukan qiyamullail yang tidak pernah jenuh, dan seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" HR. Bukhari.

22. MENANGGUNG BEBAN HIDUP ANAK YATIM
"Saya dan penanggung beban hidup anak yatim itu di surga seperti begini," seraya beliau menunjukan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah.HR. Bukhari.

23. WUDHU`
"Barangsiapa yang berwudhu`, kemudian ia memperbagus wudhu`nya maka keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari ujung kukunya" HR. Muslim.
24. BERSYAHADAT SETELAH BERWUDHU`
Barangsiapa berwudhu` lalu memperbagus wudhu`nya kemudian ia mengucapkan:

(Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq selain Allah tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya,Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci)," maka dibukakan baginya pintu-pintu surga dan ia dapat memasukinya dari pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Muslim.

25. MENGUCAPKAN DO`A SETELAH AZAN
"Barangsiapa mengucapkan do`a ketika ia mendengar seruan azan:

Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah (derajat paling tinggi di surga) dan kelebihan, dan bangkitkanlah ia dalam kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya maka ia berhak mendapatkan syafa`atku pada hari kiamat"HR. Bukhari.

26. MEMBANGUN MASJID
"Barangsiapa membangun masjid karena mengharapkan keridhaan Allah maka dibangunkan baginya yang serupa di surga" HR. Bukhari.

27. BERSIWAK
"Seandainya saya tidak mempersulit umatku niscaya saya perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

28. BERANGKAT KE MASJID
"Barangsiapa berangkat ke masjid pada waktu pagi atau sore, niscaya Allah mempersiapkan baginya tempat persinggahan di surga setiap kali ia berangkat pada waktu pagi atau sore" HR. Bukhari dan HR. Muslim,.

29. SHALAT LIMA WAKTU
"Tiada seorang muslim kedatangan waktu shalat fardhu kemudian ia memperbagus wudhu`nya, kekhusyu`annya dan ruku`nya kecuali hal itu menjadi pelebur dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya selama ia tidak dilanggar suatu dosa besar. Dan yang demikian itu berlaku sepanjang masa" HR. Muslim.

30. SHALAT SUBUH DAN ASHAR
"Barangsiapa shalat pada dua waktu pagi dan sore (subuh dan ashar) maka ia masuk surga" HR. Bukhari.

31. SHALAT JUM`AT
"Barangsiapa berwudhu` lalu memperindahnya, kemudian ia menghadiri shalat Jum`at, mendengar dan menyimak (khutbah) maka diampuni dosanya yang terjadi antara Jum`at pada hari itu dengan Jum`at yang lain dan ditambah lagi tiga hari" HR. Muslim.

32. SAAT DIKABULKANNYA PERMOHONAN PADA HARI JUM`AT
"Pada hari ini terdapat suatu saat bilamana seorang hamba muslim bertepatan dengannya sedangkan ia berdiri shalat seraya bermohon kepada Allah sesuatu, tiada lain ia akan dikabulkan permohonannya"HR. Bukhari dan HR. Muslim.

33. MENGIRINGI SHALAT FARDHU DENGAN SHALAT SUNNAT RAWATIB
"Tiada seorang hamba muslim shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat sebagai shalat sunnat selain shalat fardhu, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga" HR. Muslim.

34. SHALAT 2 (DUA) RAKAAT SETELAH MELAKUKAN DOSA
"Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia berwudhu` dengan sempurna kemudian berdiri melakukan shalat 2 rakaat, lalu memohon ampunan Allah, melainkan Allah mengampuninya" HR. Abu Daud.

35. SHALAT MALAM
"Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam" HR. Muslim.

36. SHALAT DHUHA
"Setiap persendian dari salah seorang di antara kalian pada setiap paginya memiliki kewajiban sedekah, sedangkan setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, memerintahkan kepada yang makruf itu sedekah dan mencegah dari yang mungkar itu sedekah, tetapi semuanya itu dapat terpenuhi dengan melakukan shalat 2 rakaat dhuha" HR. Muslim.

37. SHALAWAT KEPADA NABI SAW
"Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah membalas shalawatnya itu sebanyak 10 kali" HR. Muslim.

38. PUASA
"Tiada seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkannya karena puasa itu dari neraka selama 70 tahun" HR. Bukhari.

39. PUASA 3 (TIGA) HARI PADA SETIAP BULAN
"Puasa 3 (tiga) hari pada setiap bulan merupakan puasa sepanjang masa" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

40. PUASA 60 (ENAM) HARI PADA BULAN SYAWAL
"Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan, lalu ia mengiringinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal maka hal itu seperti puasa sepanjang masa" HR. Muslim.

41. PUASA `ARAFAT
"Puasa pada hari `Arafat (9 Dzulhijjah) dapat melebur (dosa-dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang" HR. Muslim.

42. PUASA `ASYURA
"Dan dengan puasa hari `Asyura (10 Muharram) saya berharap kepada Allah dapat melebur dosa-dosa setahun sebelumnya" HR. Muslim.

43. MEMBERI HIDANGAN BERBUKA BAGI ORANG YANG BERPUASA
"Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang berpuasa itu, dengan tidak mengurangi pahalanya sedikitpun" HR. Tirmidzi.

44. SHALAT DI MALAM LAILATUL QADR
"Barangsiapa mendirikan shalat di (malam) Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu"HR. Bukhari Juz. IV/No. 221 dan HR. Muslim.

45. SEDEKAH
"Sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" HR. Tirmidzi.

46. HAJI DAN UMRAH
"Dari umrah ke umrah berikutnya merupakan kaffarah (penebus dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga" HR. Muslim.

47. BERAMAL SHALIH PADA 10 HARI BULAN DZULHIJJAH
"Tiada hari-hari, beramal shalih pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu 10 hari pada bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: "Dan tidak (pula) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: "Tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu apapun" HR. Bukhari.

48. JIHAD DI JALAN ALLAH
"Bersiap siaga satu hari di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan tempat pecut salah seorang kalian di surga adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya" HR. Bukhari.

49. INFAQ DI JALAN ALLAH
"Barangsiapa membantu persiapan orang yang berperang maka ia (termasuk) ikut berperang, dan barangsiapa membantu mengurusi keluarga orang yang berperang, maka iapun (juga) termasuk ikut berperang" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

50. MENSHALATI MAYIT DAN MENGIRINGI JENAZAH
"Barangsiapa ikut menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka ia memperoleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikubur maka baginya pahala dua qirat. Lalu dikatakan: "Apakah dua qirat itu?", beliau menjawab: (Seperti dua gunung besar)" HR. Bukhari.

51. MENJAGA LIDAH DAN KEMALUAN
"Siapa yang menjamin bagiku "sesuatu" antara dua dagunya dan dua selangkangannya, maka aku jamin baginya surga" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

52. KEUTAMAAN MENGUCAPKAN LAA ILAHA ILLALLAH DAN SUBHANALLAH WA BI HAMDIH
"Barangsiapa mengucapkan: (LAA ILAHA ILLALLAH) sehari seratus kali, maka baginya seperti memerdekakan 10 budak, dan dicatat baginya 100 kebaikan,dan dihapus darinya 100 kesalahan, serta doanya ini menjadi perisai baginya dari syaithan pada hari itu sampai sore. Dan tak seorangpun yang mampu menyamai hal itu, kecuali seseorang yang melakukannya lebih banyak darinya". Dan beliau bersabda: "Barangsiapa mengucapkan: (SUBHANALLAH WA BI HAMDIH) satu hari 100 kali, maka dihapuskan dosa-dosanya sekalipun seperti buih di lautan" HR. Bukhari dan HR. Muslim.

53. MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN
"Saya telah melihat seseorang bergelimang di dalam kenikmatan surga dikarenakan ia memotong pohon dari tengah-tengah jalan yang mengganggu orang-orang" HR. Muslim.

54. MENDIDIK DAN MENGAYOMI ANAK PEREMPUAN
"Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, di mana ia melindungi, menyayangi, dan menanggung beban kehidupannya maka ia pasti akan mendapatkan surga" HR. Ahmad dengan sanad yang baik.

55. BERBUAT BAIK KEPADA HEWAN
"Ada seseorang melihat seekor anjing yang menjilat-jilat debu karena kehausan maka orang itu mengambil sepatunya dan memenuhinya dengan air kemudian meminumkannya pada anjing tersebut, maka Allah berterimakasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga" HR. Bukhari.

57. MENINGGALKAN PERDEBATAN
"Aku adalah pemimpin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan padahal ia dapat memenangkannya"HR. Abu Daud.

58. MENGUNJUNGI SAUDARA-SAUDARA SEIMAN
(Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang para penghuni surga? Mereka berkata: "Tentu wahai Rasulullah", maka beliau bersabda: "Nabi itu di surga, orang yang jujur di surga, dan orang yang mengunjungi saudaranya yang sangat jauh dan dia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah maka ia di surga") Hadits hasan, riwayat At-Thabrani.

59. KETAATAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMINYA
"Apabila seorang perempuan menjaga shalatnya yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya serta menaati suaminya maka ia akan masuk surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Ibnu Hibban, hadits shahih.

60. TIDAK MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN
"Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk surga" Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.


Diterjemahkan oleh: Abdurrauf Amak Lc.

Sumber : ardiz.blogspot.com

Rabu, 03 Agustus 2011

Mudik Bareng 2011

Menyambut Idul Fitri, khususnya arus mudik Lebaran di tahun 2011 ini, Jasa Raharja kembali mengadakan acara Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja khusus bagi pengendara sepeda motor. Adapun kota tujuan dari Jakarta, diantaranya : Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Semarang, Solo, Wonogiri, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Yogyakarta, Malang, Madiun, Gresik, Surabaya, Pati, Kebumen, Wonosobo, Wonosari, Pasuruan, dan Lampung.  
Sistem pendaftaran dengan off/on-line, yang mulai dilaksanakan tanggal 9 s.d. 19 Agustus 2011 di 5 (lima) lokasi Kantor Jasa Raharja, yakni
  • Kantor Pusat Jasa Raharja, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2, Kuningan Jakarta Selatan, telpon (021) 5203454
  • Kantor Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Jalan Kali Besar Timur No. 10, Jakarta Barat, telpon (021) 6912555.
  • Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Selatan, Ruko Grand Pasar Minggu, Jalan Rawa Bambu No. 88 O, Pasar Minggu Jakarta Selatan, telpon 7807864.
  • Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Timur, Rukan Raden Inten Center, Jalan Raden Inten No. 9 B, Duren Sawit Timur, Jakarta Timur, telpon (021) 86611017.
  • Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Barat, Jalan Lapangan Bola No. 9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telpon (021) 53690333.

Persyaratannya pun tidak sulit, cukup dengan fotocopy SIM C, fotocopy STNK, fotocopy KTP/Kartu Keluarga, dan satu keluarga maksimum 4 (empat) orang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke-5 tempat tersebut diatas

Mudik Bareng Honda 2011
Bagi yang berminat mudik bareng Honda bisa mendaftar di sejumlah dealer atau bengkel yang berada di Jakarta. Pendaftaran bisa juga lewat call center 500989 dan mulai dibuka pada awal Agustus 2011.

Sebanyak 22 truk besar dua sumbu akan disiapkan membawa 1.100 sepeda motor. Sementara untuk membawa pemudiknya ke kota tujuan telah disiapkan 56 bus AC standar pariwisata. Musim mudik kali ini hanya dua kota tujuan, yakni Semarang dan Yogyakarta.

“Ongkos untuk mudik bareng itu sebesar Rp 50 ribu, berlaku untuk dua orang,” kata Istiyani Susriyati, Manager CSR PT Astra Honda Motor dalam lokakarya Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2011 di Hotel Marbella Anyer, Banten, Sabtu (23/7) kemarin.

Uang 50 ribu sebagai ikatan, karena ongkos Rp 50 ribu juga akan dikembalikan ke pemudik berupa jaket 2 pcs, makan sahur + buka puasa, motor diangkut layaknya sepeda motor baru dan mendapat makan malam ketika sampai di tujuan.

“Sepeda motor juga akan diisikan bensin,” tegasnya.

“Kami lakukan itu sebagai tanggung jawab sosial PT Astra Honda Motor selaku ATPM dalam mengurangi angka kecelakaan sepeda motor,” paparnya.

Tanggal pemberangkatan untuk sepeda motor tanggal 25 Agustus 2011, sedangkan pemiliknya tanggal 26 Agustus 2011.

“Berangkat dari Jakarta setelah sholat subuh dari kantor PT AHM pusat,” jelasnya. (Jl. Yos Sudarso No.1 Sunter Jakarta Utara)


Rejeki Mudik BNI 2011 untuk info selengkapnya klik Rejeki Mudik BNI 2011 

Jumat, 29 Juli 2011

6 Tips Menjalankan Puasa Sehat

Menjalankan ibadah puasa adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim (Al-Baqoroh:183), namun jika ditilik dari sisi kesehatan di balik nilai ibadah dari ritual yang dijalankan sebulan penuh tiap tahun ini, juga tersimpan banyak manfaat. Tapi tentu saja jika itu dijalankan dengan aturan yang benar dan tidak asal-asalan. Bagaimana memadukan antara ibadah dan mendapatkan manfaat bagi kesehatan kita, berikut 6 tips menjalankan puasa sehat:



1. Jangan Tinggalkan Sahur

Sahur merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah puasa Ramadhan yang sangat disarankan, dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa "Bersabda Rasulullah SAW: "Sahurlah kamu, karena dalam sahur itu terdapat berkah yang besar". Kenapa sahur penting bagi kita yang menjalankan puasa?, Saat menjalankan puasa tubuh kita tidak mendapatkan asupan gizi kurang lebih selama 14 jam. Untuk itu supaya tubuh dapat menjalankan fungsi dengan baik, sel-sel tubuh membutuhkan gizi dan energi dalam jumlah cukup. Untuk menu sahur sebaiknya pilih makanan berserat dan berprotein tinggi, tapi hindari terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang manis-manis.

Banyak makan makanan manis disaat sahur akan membuat Anda cepat lapar di siang hari. Makanan manis membuat tubuh bereaksi melepaskan insulin secara cepat, insulin berfungsi memasukkan gula dari dalam darah ke dalam sel-sel tubuh dan digunakan sebagai sumber energi. Sedangkan makan makanan berserat membuat proses pencernaan lebih lambat dan membantu insulin dikeluarkan secara bertahap. Untuk membuat energi dari sahur tahan lama, bersahurlah lebih akhir saat mendekati imsak.

2. Jangan Tunda Berbuka

Setelah seharian menahan lapar dan dahaga tentunya energi kita terkuras, untuk memulihkan energi kembali, saat berbuka makanlah karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis. Makanan yang mengandung gula mengembalikan secara instant energi kita yang terkuras seharian. Tetapi usahakan menghindari minum es atau yang bersoda, karena jenis minuman ini dapat membuat pencernaan tak berfungsi secara normal.

3. Makanlah Secara Bertahap

Biasanya begitu mendengar bedug magrib, tanpa tunggu lagi kita langsung menyantap habis hidangan yang disediakan diatas meja. Ini bukanlah pola yang bagus untuk kesehatan, setelah seharian perut kita tak terisi dan organ cerna beristirahat, sebaiknya jangan langsung menyantap hidangan dalam jumlah besar. Saat tiba waktu berbuka makan makanan manis, seperti kolak, atau minum teh hangat, istirahatkan sesaat, bisa Anda gunakan jeda itu untuk menjalankan sholat magrib sambil memberi waktu organ cerna kita menyesuaikan. Baru setelah sholat Anda dapat lanjutkan kembali makan makanan yang lebih berat seperti nasi dan lauk-pauknya. Dan setelah Tarawih dilanjutkan lagi dengan sesi makan kecil atau camilan.

4. Jangan Tinggalkan Olahraga

Menjalankan puasa bukan berarti berhenti total berolahraga. Justru aktivitas fisik tetap dibutuhkan untuk menjaga kelancaran peredaran darah agar kita tidak mudah loyo. Namun untuk urusan ini pilih olahraga ringan yang tak membutuhkan energi berlebih, seperti lari-lari kecil atau jalan kaki. Sebaiknya lakukan olahraga menjelang waktu berbuka. Tarawih selain ibadah juga sebagai sarana menjaga kebugaran jasmani karena saat melakukan sholat tarawih sama dengan membakar kalori.

5. Konsumsi Cukup Air

Air merupakan zat yang sangat dibutuhkan tubuh. Lebih dari 60 % tubuh kita terdiri dari air. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik setiap organ tubuh kita membutuhkan air. Tanpa air yang cukup tubuh akan mengalami gangguan. Untuk itu perbanyak minum air untuk simpanan dalam tubuh supaya semua organ berfungsi dengan baik. Yang disebut air disini bukan hanya berupa air putih, tapi susu dan teh pun juga termasuk di dalamnya. Supaya kebutuhan tubuh tercukupi, aturlah agar Anda minum delapan gelas air sebelum menjalani puasa esok hari.

6. Kendalikan Emosi

Rasulallah bersabda bahwa puasa itu bukan hanya menahan lapar dan dahaga tetapi juga menahan nafsu. Dengan kata lain tujuan puasa adalah me-manage emosi, belajar bersabar dan berupaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Secara psikologis ini mempengaruhi mental-spiritual kita, dengan mengendalian emosi membuat jiwa kita tumbuh lebih sehat, dan merasakan kedekatan dengan Allah membuat hati kita damai.

Sumber : ardiz.blogspot.com dengan perubahan

Rabu, 27 Juli 2011

MUDIK BARENG HONDA 2011

PT Astra Honda Motor (AHM) menergetkan bisa menambah jumlah peserta Mudik Bareng Honda menjelang Lebaran 2011 mendatang. Perusahaan tersebut menargetkan mampu mengangkut sebanyak 1.100 unit sepeda motor dari ke dua kota, Semarang dan Yogyakarta.

Manajer CSR AHM, Istiyani Susriyati mengatakan, dengan jumlah motor tersebut, maka biker yang bakal diangkut sekitar 2.200 orang biker pada even tahunan menjelang Lebaran tersebut. "Selain membantu mudik, kami juga akan membantu mereka pas akan kembali ke Jakarta," kata Isti, Sabtu (23/7/2011).

Bila tahun lalu angkutan baliknya di lakukan dari kota Semarang ke jakarta saja, tahun ini akan ditambah yaitu dari kota Yogyakarta ke Jakarta. Isti menjelaskan, target angkutan balik ini tidak akan besar, untuk Semarang diperkirakan hanya ada 100 motor saja yang bisa diangkut, sementara dari Yogya cuma setengahnya.

"Biasanya setelah sampai di kampung halaman para pemudik sulit dikumpulkan dalam jadwal tertentu, karenanya kita menyediakan sedikit sarana," tandasnya.
Penyediaan truk untuk mengangkut motor dan bus bagi pemilik motor Honda dilakukan sejak 2010 lalu karena Polri melarang aksi konvoi motor di jalanan saat Lebaran. Pada 2010 lalu, Honda mampu mengangkut 937 unit motor ke Semarang dan Yogyakarta.

Sementara pada 2009 saat konvoi belum dilarang, Honda mengwal sebanyak 3.418 unit motor yang mudik.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Jumat, 22 Juli 2011

MARHABAN YAA RAMADHAN


Mata terkadang salah melihat…


Mulut terkadang salah berucap…


Hati terkadang salah menduga…


Maafkan segala khilaf yang pasti ada




MARHABAN YAA RAMADHAN


Bulan dimana nafas kita menjadi tasbih,

Tidur kita menjadi ibadah,

Amal kita diterima dan do’a kita di ijabah.


Sungguh cantik kain pelekat, dipakai orang pergi ke pekan,

Puasa Ramadhan semakin dekat, silap dan salah mohon dimaafkan.


Sebelum cahaya mentari padam, sebelum ajal mendatang,

Sebelum pintu taubat tertutup, sebelum Ramadhan menjelang,

Saya mohon maaf lahir dan batin… tersembunyi atau yang terang.


Marhaban Ya Ramadhan


Allaahumma baariklanaa fi Sya’ban wa ballighnaa Ramadhan

“Ya Allah, jadikanlah puasaku, puasa orang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku, ibadah orang benar-benar mengerjakan ibadah. Dan jagalah aku dari tidurnya orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku wahai Tuhan sekalian alam. Dan Ampunilah aku wahai Tuhan Maha Pengampun daripada segala dosa.”

Taqqabalahu Minna Waminkum, Taqaballahu Ya Karim,

Amiin

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 
Semoga Kita Dapat Menjalankannya Dengan Cemerlang.

Selasa, 12 Juli 2011

Keutamaan bulan Rajab

Beberapa hadits Rasulullah saw yang menunjukkan kelebihan bulan rajab:

"Hendaklah kamu memuliakan bulan Rajab, niscaya Allah memuliakan kamu dengan seribu kemuliaan di hari Qiamat."

"Bulan Rajab bulan Allah, bulan Sya’ban bulanku, dan bulan Ramadhan bulan umatku."

"Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar, dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan."

“Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab/ Isra Mi’raj akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa.”
“Barang siapa yang berpuasa dua hari di bulan Rajab akan mendapat kemuliaan di sisi ALLAH SWT.”

“Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tgl 1, 2, dan 3 Rajab, maka ALLAH akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat.”

“Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, permintaannya akan dikabulkan.”

“Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan delapan pintu syurga.”

“Barang siapa berpuasa lima belas hari dalam bulanini, maka ALLAH akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah(hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya."

Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW melalui sebuah kubur,lalu Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada ALLAH SWT. Lalu saya bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah mengapakah engkau menangis?.”

Lalu beliau bersabda : “Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa kepada ALLAH, lalu ALLAH meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur.”

Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?.”

Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena ALLAH, kecuali ALLAH mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”

Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan ALLAH, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.”

Betapa maha pengasihnya Allah swt yang telah menciptakan bulan Rajab sebagai bulan yang penuh keistimewaan selain bulan ramadhan, mari mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan ibadah guna mengharapkan keridhaan Allah swt.

Sumber : http://www.serpihan.com/

Keutamaan bulan Sya'ban

Oleh: H. Ahsan Ghozali
(Staf pengajar PP. Langitan Widang Tuban. Alumni Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah)

Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini adalah pintu menuju bulan Ramadhan. Siapa yang berupaya membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam beribadah di bulan ini, ia akan akan menuai kesuksesan di bulan Ramadhan.

Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan itu terpancar bercabang-cabang kebaikan yang banyak (yatasya’abu minhu khairun katsir). Menurut pendapat lain, Sya’ban berasal dari kata Syi’b, yaitu jalan di sebuah gunung atau jalan kebaikan. Dalam bulan ini terdapat banyak kejadian dan peristiwa yang patut memperoleh perhatian dari kalangan kaum muslimin.

Pindah Qiblat, Pada bulan Sya’ban Qiblat berpindah dari Baitul Maqdis, Palistina ke Ka’bah, Mekah al Mukarromah. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam menanti-nanti datangnya peristiwa ini dengan harapan yang sangat tinggi. Setiap hari Beliau tidak lupa menengadahkan wajahnya ke langit, menanti datangnya wahyu dari Rabbnya. Sampai akhirnya Allah Subhanahu Wata’ala mengabulkan penantiannya. Wahyu Allah Subhanahu Wata’ala turun. “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah; 144)

Diangkatnya Amal Manusia, salah satu keistimewaan bulan Sya’ban adalah diangkatnya amal-amal manusia pada bulan ini ke langit.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).

Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban
Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Adakah puasa yang paling utama setelah Ramadlan?” Rasulullah Shollallahu alai wasallam menjawab, “Puasa bulan Sya’ban karena berkat keagungan bulan Ramadhan.”Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Sepintas dari teks Hadits di atas, puasa bulan Sya’ban lebih utama dari pada puasa bulan Rajab dan bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) lainnya. Padahal Abu Hurairah telah menceritakan sabda dari Rasulullah Shollallu alaihi wasallam, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).” Menurut Imam Nawawi, hal ini terjadi karena keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) itu baru diketahui oleh Rasulullah di akhir hayatnya sebelum sempat beliau menjalaninya, atau pada saat itu beliau dalam keadaan udzur (tidak bisa melaksanakannya) karena bepergian atau sakit.

Sesungguhnya Rasulullah Shollallu alaihi wasallam mengkhususkan bulan Sya’ban dengan puasa itu adalah untuk mengagungkan bulan Ramadhan. Menjalankan puasa bulan Sya’ban itu tak ubahnya seperti menjalankan sholat sunat rawatib sebelum sholat maktubah. Jadi dengan demikian, puasa Sya’ban adalah sebagai media berlatih sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Adapun berpuasa hanya pada separuh kedua bulan Sya’ban itu tidak diperkenankan, kecuali:
1. Menyambungkan puasa separuh kedua bulan Sya’ban dengan separuh pertama.
2. Sudah menjadi kebiasaan.
3. Puasa qodlo.
4. Menjalankan nadzar.
5. Tidak melemahkan semangat puasa bulan Ramadhan.

Turun Ayat Sholawat Nabi
Salah satu keutamaan bulan Sya’ban adalah diturunkannya ayat tentang anjuran membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallu alaihi wasallam pada bulan ini, yaitu ayat: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab;56)

Sya’ban, Bulan Al Quran
Bulan Sya’ban dinamakan juga bulan Al Quran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa atsar. Memang membaca Al Quran selalu dianjurkan di setiap saat dan di mana pun tempatnya, namun ada saat-saat tertentu pembacaan Al Quran itu lebih dianjurkan seperti di bulan Ramadhan dan Sya’ban, atau di tempat-tempat khusus seperti Mekah, Roudloh dan lain sebagainya.

Syeh Ibn Rajab al Hambali meriwayatkan dari Anas, “Kaum muslimin ketika memasuki bulan Sya’ban, mereka menekuni pembacaan ayat-ayat Al Quran dan mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang lemah dan miskin agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Malam Nishfu Sya’ban
Pada bulan Sya’ban terdapat malam yang mulia dan penuh berkah yaitu malam Nishfu Sya’ban. Di malam ini Allah Subhanahu wata’ala mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang minta belas kasihan, mengabulkan doa orang-orang yang berdoa, menghilangkan kesusahan orang-orang yang susah, memerdekakan orang-orang dari api neraka, dan mencatat bagian rizki dan amal manusia.
Banyak Hadits yang menerangkan keistimewaan malam Nishfu Sya’ban ini, sekalipun di antaranya ada yang dlo’if (lemah), namun Al Hafidh Ibn Hibban telah menyatakan kesahihan sebagian Hadits-Hadits tersebut, di antaranya adalah: “Nabi Muhammad Shollallhu alaihi wasallam bersabda, “Allah melihat kepada semua makhluknya pada malam Nishfu Sya’ban dan Dia mengampuni mereka semua kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Thabarani dan Ibnu Hibban).

Para ulama menamai malam Nishfu Sya’ban dengan beragam nama. Banyaknya nama-nama ini mengindikasikan kemuliaan malam tersebut.
1. Lailatul Mubarokah (malam yang penuh berkah).
2. Lailatul Qismah (malam pembagian rizki).
3. Lailatut Takfir (malam peleburan dosa).
4. Lailatul Ijabah (malam dikabulkannya doa)
5. Lailatul Hayah walailatu ‘Idil Malaikah (malam hari rayanya malaikat).
6. Lalilatus Syafa’ah (malam syafa’at)
7. Lailatul Baro’ah (malam pembebasan). Dan masih banyak nama-nama yang lain.

Pro dan Kontra Seputar Nishfu Sya’ban
Al Hafidh Ibn Rojab al Hambali dalam kitab al Lathoif mengatakan, “Kebanyakan ulama Hadits menilai bahwa Hadits-Hadits yang berbicara tentang malam Nishfu Sya’ban masuk kategori Hadits dlo’if (lemah), namun Ibn Hibban menilai sebagaian Hadits itu shohih, dan beliau memasukkannya dalam kitab shohihnya.” Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Addurrul Mandlud mengatakan, “Para ulama Hadits, ulama Fiqh dan ulama-ulama lainnya, sebagaimana juga dikatakan oleh Imam Nawawi, bersepakat terhadap diperbolehkannya menggunakan Hadits dlo’if untuk keutamaan amal (fadlo’ilul amal), bukan untuk menentukan hukum, selama Hadits-Hadits itu tidak terlalu dlo’if (sangat lemah).”Jadi, meski Hadits-Hadits yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebut dlo’if (lemah), tapi tetap boleh kita jadikan dasar untuk menghidupkan amalam di malam Nishfu Sya’ban.

Kebanyakan ulama yang tidak sepakat tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban itu karena mereka menganggap serangkaian ibadah pada malam tersebut itu adalah bid’ah, tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam. Sedangkan pengertian bid’ah secara umum menurut syara’ adalah sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah. Jika demikian secara umum bid’ah itu adalah sesuatu yang tercela (bid’ah sayyi’ah madzmumah). Namun ungkapan bid’ah itu terkadang diartikan untuk menunjuk sesuatu yang baru dan terjadi setelah Rasulullah wafat yang terkandung pada persoalan yang umum yang secara syar’i dikategorikan baik dan terpuji (hasanah mamduhah).

Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumiddin Bab Etika Makan mengatakan, “Tidak semua hal yang baru datang setelah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam itu dilarang. Tetapi yang dilarang adalah memperbaharui sesuatu setelah Nabi (bid’ah) yang bertentangan dengan sunnah.” Bahkan menurut beliau, memperbaharui sesuatu setelah Rasulullah (bid’ah) itu terkadang wajib dalam kondisi tertentu yang memang telah berubah latar belakangnya.”

Imam Al Hafidh Ibn Hajjar berkata dalam Fathul Barri, “Sesungguhnya bid’ah itu jika dianggap baik menurut syara’ maka ia adalah bid’ah terpuji (mustahsanah), namun bila oleh syara’ dikategorikan tercela maka ia adalah bid’ah yang tercela (mustaqbahah). Bahkan menurut beliau dan juga menurut Imam Qarafi dan Imam Izzuddin ibn Abdis Salam bahwa bid’ah itu bisa bercabang menjadi lima hukum.

Syeh Ibnu Taimiyah berkata, “Beberapa Hadits dan atsar telah diriwayatkan tentang keutamaan malam Nisyfu Sya’ban, bahwa sekelompok ulama salaf telah melakukan sholat pada malam tersebut. Jadi jika ada seseorang yang melakukan sholat pada malam itu dengan sendirian, maka mereka berarti mengikuti apa yang dilakukan oleh ulama-ulama salaf dulu, dan tentunya hal ini ada hujjah dan dasarnya. Adapun yang melakukan sholat pada malam tersebut secara jamaah itu berdasar pada kaidah ammah yaitu berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah.

Walhasil, sesungguhnya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan serangkaian ibadah itu hukumnya sunnah (mustahab) dengan berpedoman pada Hadits-Hadits di atas. Adapun ragam ibadah pada malam itu
dapat berupa sholat yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya secara terperinci, membaca Al Quran, dzikir, berdo’a, membaca tasbih, membaca sholawat Nabi (secara sendirian atau berjamaah), membaca atau mendengarkan Hadits, dan lain-lain.

Tuntunan Nabi di Malam Nisyfi Sya’ban
Rasulullah telah memerintahkan untuk memperhatikan malam Nisyfi Sya’ban, dan bobot berkahnya beramal sholeh pada malam itu diceritakan oleh Sayyidina Ali Rodliallahu anhu, Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika tiba malam Nisyfi Sya’ban, maka bersholatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari. Lalu Dia berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni? Adakah orang meminta rizki, maka akan Aku beri rizki? Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan? Adakah begini atau begitu? Sampai terbitlah fajar.’” (HR. Ibnu Majah)

Malam Nishfu Sya’ban atau bahkan seluruh bulan Sya’ban sekalipun adalah saat yang tepat bagi seorang muslim untuk sesegera mungkin melakukan kebaikan. Malam itu adalah saat yang utama dan penuh berkah, maka selayaknya seorang muslim memperbanyak aneka ragam amal kebaikan. Doa adalah pembuka kelapangan dan kunci keberhasilan, maka sungguh tepat bila malam itu umat Islam menyibukkan dirinya dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam mengatakan, “Doa adalah senjatanya seorang mukmin, tiyangnya agama dan cahayanya langit dan bumi.” (HR. Hakim). Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam juga mengatakan, “Seorang muslim yang berdoa -selama tidak berupa sesuatu yang berdosa dan memutus famili-, niscaya Allah Subhanahu wata’ala menganugrahkan salah satu dari ketiga hal, pertama, Allah akan mengabulkan doanya di dunia. Kedua, Allah baru akan mengabulkan doanya di akhirat kelak. Ketiga, Allah akan menghindarkannya dari kejelekan lain yang serupa dengan isi doanya.” (HR. Ahmad dan Barraz).

Tidak ada tuntunan langsung dari Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam tentang doa yang khusus dibaca pada malam Nishfu Sya’ban. Begitu pula tidak ada petunjuk tentang jumlah bilangan sholat pada malam itu. Siapa yang membaca Al Quran, berdoa, bersedekah dan beribadah yang lain sesuai dengan kemampuannya, maka dia termasuk orang yang telah menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan ia akan mendapatkan pahala sebagai balasannya.

Adapun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yaitu membaca Surah Yasin tiga kali, dengan berbagai tujuan, yang pertama dengan tujuan memperoleh umur panjang dan diberi pertolongan dapat selalu taat kepada Allah. Kedua, bertujuan mendapat perlindungan dari mara bahaya dan memperoleh keluasaan rikzi. Dan ketiga, memperoleh khusnul khatimah (mati dalam keadaan iman), itu juga tidak ada yang melarang, meskipun ada beberapa kelompok yang memandang hal ini sebagai langkah yang salah dan batil.

Dalam hal ini yang patut mendapat perhatian kita adalah beredarnya tuntunan-tuntunan Nabi tentang sholat di malam Nishfu sya’ban yang sejatinya semua itu tidak berasal dari beliau. Tidak berdasar dan bohong belaka. Salah satunya adalah sebuah riwayat dari Sayyidina Ali, “Bahwa saya melihat Rasulullah pada malam Nishfu Sya’ban melakukan sholat empat belas rekaat, setelahnya membaca Surat Al Fatihah (14 x), Surah Al Ikhlas (14 x), Surah Al Falaq (14 x), Surah Annas (14 x), ayat Kursi (1 x), dan satu ayat terkhir Surat At Taubah (1 x). Setelahnya saya bertanya kepada Baginda Nabi tentang apa yang dikerjakannya, Beliau menjawab, “Barang siapa yang melakukan apa yang telah kamu saksikan tadi, maka dia akan mendapatkan pahala 20 kali haji mabrur, puasa 20 tahun, dan jika pada saat itu dia berpuasa, maka ia seperti berpuasa dua tahun, satu tahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Dan masih banyak lagi Hadits-Hadits palsu lainnya yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. (Disarikan dari “Madza fi Sya’ban”, karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki, Muhadditsul Haromain).


Selasa, 05 Juli 2011

Hati-hati memilih BO

Tanda tanda PTC scam adalah sebagai berikut diantaranya seperti ini :
1. Pembayaran yang semakin terlambat, termasuk didalamnya rate klik yg semakin mengecil.
2. Forum sudah tidak di urus lagi, spam di forum tidak ditanggapi oleh si pemilik ptc sehingga forum menjadi kacau dan tidak teratur lagi, termasuk didalamnya keluhan dan pertanyaan dari member tidak di tanggapi lagi.
3. Tombol cahsout tidak diaktifkan atau dihilangkan.
4. Batas Payout yang tiba-tiba saja meningkat, misalnya yang biasa hanya Rp.20.000 tiba-tiba di naikkan menjadi Rp.50.000.
5. Maintenance yang lama, misalnya lebih dari 5 hari.
6. Website ptcnya di jual ke pihak lain, ini juga perlu di waspadai karena seandainya ptc tersebut menguntungkan rasanya tidak mungkin untuk di jual kepada pihak lain.

Itulah merupakan tanda-tanda jika sebuah ptc akan scam, jika melihat beberapa tanda-tanda seperti diatas siap-siap saja menerima kenyataan yang paling pahit di bisnis ptc yaitu SCAM. Jika Anda menemui hal tersebut di atas harap berhati-hati, bagi yang menanamkan modalnya (biasanya dengan menyewa referral) silahkan saja untuk menarik dananya atapun dengan tidak memperpanjang sewa referral. Semoga info ini bermanfaat, tetap semangat kliker ptc indonesia.

Rabu, 30 Maret 2011

Sudah saatnya kita bekerja cerdas

Dengan niat baik, tanpa ada niat menipu saya memberikan informasi tempat investasi yang aman dan insya Allah profit,  


bagi yang terbuka pikiran, mau memulai bekerja dengan cerdas
silahkan kunjungi aku, ikuti proses pendaftarannya dan pelajari sistem plan-nya



Senin, 21 Maret 2011

Lima Persiapan Sebelum Investasi

Era sekarang ini "Investasi bukan hanya milik mereka yang berkantong tebal", telah banyak berkembang instrumen investasi yang dapat menampung pemilik kantong tidak tebal. Artinya orang yang punya simpanan terbatas pun bisa berinvestasi.

Setiap kelebihan dana bisa belanja rutin bisa diinvestasikan dalam instrumen investasi yang cocok. Instrumen ini disesuaikan dengan besaran dana yang dimiliki dan karakter masing-masing individu.

Apa yang harus dilakukan jika kita ingin mulai berinvestasi? Persiapan yang harus dilakukan diantaranya yaitu :
  1. Kenali diri.
    Terdapat berbagai macam instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai risiko. Jangkauannya beragam mulai dari yang paling tidak berisiko alias konservatif, mau menerima sedikit risiko maupun penggemar investasi berisiko tinggi.

    Kenali diri sebagai bekal memilih investasi yang paling sesuai. Kalau memang tak berani mengambil risiko, jangan pilih investasi berisiko tinggi.
  2. Menetapkan tujuan.
    Investasi bisa dimanfaatkan untuk menyimpan kekayaaan, atau untuk menambah kekayaan. Waktu penggunannya bisa dalam jangka pendek, menengah atau panjang. Setiap orang punya kebutuhan yang berbeda.

    Kenali dan tetapkan tujuan investasinya. Instrumen investasi untuk pendidikan anak lima tahun yang akan datang berbeda dengan pilihan investasi bagi dana yang akan digunakan tiga bulan ke depan. Dengan mengetahui tujuan dan jangka waktu investasi, bisa dipilih instrumen investasi yang sesuai.
  3. Cari informasi.
    Kumpulkan sumber sebanyak-banyaknya tentang investasi yang Anda ingin lakukan. Pastikan sumber anda dapat dipercaya untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat. Banyak buku dan situs yang bisa dibaca untuk menambah pemahaman.

    Bank dan manajer investasi biasanya bisa memiliki penasehat investasi yang bisa diandalkan. Pengetahuan ini akan berguna sepanjang rentang investasi.
  4. Melakukan analisis.
    Pembelian instrumen investasi sebaiknya didasarkan pada analisis yang rasional dengan alat-alat ukur yang sahih. Jangan percaya hanya pada satu sumber.

    Analisis ini bisa dilakukan dengan data-data makro dan mikro ekonomi. Untuk mendapatkan data ini Anda harus selalu memperbarui pengetahuan tentang kondisi ekonomi.
  5. Prinsip kehati-hatian.
    Pada akhirnya seluruh kerugian maupun keuntungan investasi akan ditanggung sendiri. Pahami bentuk dan instrumen investasi serta risiko dan tingkat imbal hasil yang diharapkan.

    Dengan mengetahui risiko, maka besaran investasi bisa disebar secara proporsional. Jangan pernah meletakkan seluruh dana pada satu investasi saja.

Sumber dari : Master-Investa dengan perubahan

Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX


 
Pertanyaan terpenting bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam Perdagangan Berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA

 
Ada dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui Self Regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur.

 
PENGATURAN PERDAGANGAN FOREX

 
Karena termasuk dalam Perdagangan Berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut , dimana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

 
BADAN PENGAWAS

 
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka khususnya forex adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 
BURSA BERJANGKA

 
Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

 
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

 
Lembaga Kliring Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka/belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investor menyetor dananya sebagai modal.

 
PIALANG BERJANGKA

 
Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.

 

FOREX DALAM HUKUM ISLAM

  
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

 
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


 
TRANSAKSI VALAS DALAM HUKUM ISLAM

 
1.   Ada Ijab-Qobul: --->
  • Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.   Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

 
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

  "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

 

 Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

  
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

 

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga iperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.


 
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:


 
المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

 
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

 
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.


 
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).


 
MENIMBANG :

  
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
 
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
 
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
 
MENGINGAT :


 
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
  
" Hadist nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
  
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
 
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
 
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

 

 
MEMPERHATIKAN:

 
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

 
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 
MEMUTUSKAN

 
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

  
Pertama : Ketentuan Umum

 
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

 
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

 
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

 
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

 
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

 
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

 
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Forex Dalam Perspektif Islam

Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
"jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu"
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa "tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang". Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat "larangan menjual barang yang belum ada", sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

"Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar", ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa'i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat".

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: "al-Haqiqat fi al-'ayan la fi al-adzhan". Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur'an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-'adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam 'ajl bi 'ajil.

Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:

Al-salam atau Al-salaf adalah bay' ajl bi 'ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-'mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: "akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad".

Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

1. Rukun.
    Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam 
    bay' al-salam adalah: 
  • Pihak-pihak pelaku transaksi ('aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.
  • Objek transaksi ( ma'qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih ).
  • Kalimat transaksi ( sighat a'qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi'iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).
2. Syarat-syarat.
     Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma'lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.

      Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.

      Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.

      Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: "ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh", yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam.


( Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber ).

Kamis, 10 Maret 2011

Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.



Pengaturan Perdagangan Berjangka


Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.


Pengaturan Perdagangan Forex


Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.


Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.


Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.


Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.


Badan Pengawas


Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).