Tampilkan postingan dengan label mandiriinvesta.com. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mandiriinvesta.com. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

MARHABAN YAA RAMADHAN


Mata terkadang salah melihat…


Mulut terkadang salah berucap…


Hati terkadang salah menduga…


Maafkan segala khilaf yang pasti ada




MARHABAN YAA RAMADHAN


Bulan dimana nafas kita menjadi tasbih,

Tidur kita menjadi ibadah,

Amal kita diterima dan do’a kita di ijabah.


Sungguh cantik kain pelekat, dipakai orang pergi ke pekan,

Puasa Ramadhan semakin dekat, silap dan salah mohon dimaafkan.


Sebelum cahaya mentari padam, sebelum ajal mendatang,

Sebelum pintu taubat tertutup, sebelum Ramadhan menjelang,

Saya mohon maaf lahir dan batin… tersembunyi atau yang terang.


Marhaban Ya Ramadhan


Allaahumma baariklanaa fi Sya’ban wa ballighnaa Ramadhan

“Ya Allah, jadikanlah puasaku, puasa orang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku, ibadah orang benar-benar mengerjakan ibadah. Dan jagalah aku dari tidurnya orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku wahai Tuhan sekalian alam. Dan Ampunilah aku wahai Tuhan Maha Pengampun daripada segala dosa.”

Taqqabalahu Minna Waminkum, Taqaballahu Ya Karim,

Amiin

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 
Semoga Kita Dapat Menjalankannya Dengan Cemerlang.

Senin, 21 Maret 2011

Lima Persiapan Sebelum Investasi

Era sekarang ini "Investasi bukan hanya milik mereka yang berkantong tebal", telah banyak berkembang instrumen investasi yang dapat menampung pemilik kantong tidak tebal. Artinya orang yang punya simpanan terbatas pun bisa berinvestasi.

Setiap kelebihan dana bisa belanja rutin bisa diinvestasikan dalam instrumen investasi yang cocok. Instrumen ini disesuaikan dengan besaran dana yang dimiliki dan karakter masing-masing individu.

Apa yang harus dilakukan jika kita ingin mulai berinvestasi? Persiapan yang harus dilakukan diantaranya yaitu :
  1. Kenali diri.
    Terdapat berbagai macam instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai risiko. Jangkauannya beragam mulai dari yang paling tidak berisiko alias konservatif, mau menerima sedikit risiko maupun penggemar investasi berisiko tinggi.

    Kenali diri sebagai bekal memilih investasi yang paling sesuai. Kalau memang tak berani mengambil risiko, jangan pilih investasi berisiko tinggi.
  2. Menetapkan tujuan.
    Investasi bisa dimanfaatkan untuk menyimpan kekayaaan, atau untuk menambah kekayaan. Waktu penggunannya bisa dalam jangka pendek, menengah atau panjang. Setiap orang punya kebutuhan yang berbeda.

    Kenali dan tetapkan tujuan investasinya. Instrumen investasi untuk pendidikan anak lima tahun yang akan datang berbeda dengan pilihan investasi bagi dana yang akan digunakan tiga bulan ke depan. Dengan mengetahui tujuan dan jangka waktu investasi, bisa dipilih instrumen investasi yang sesuai.
  3. Cari informasi.
    Kumpulkan sumber sebanyak-banyaknya tentang investasi yang Anda ingin lakukan. Pastikan sumber anda dapat dipercaya untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat. Banyak buku dan situs yang bisa dibaca untuk menambah pemahaman.

    Bank dan manajer investasi biasanya bisa memiliki penasehat investasi yang bisa diandalkan. Pengetahuan ini akan berguna sepanjang rentang investasi.
  4. Melakukan analisis.
    Pembelian instrumen investasi sebaiknya didasarkan pada analisis yang rasional dengan alat-alat ukur yang sahih. Jangan percaya hanya pada satu sumber.

    Analisis ini bisa dilakukan dengan data-data makro dan mikro ekonomi. Untuk mendapatkan data ini Anda harus selalu memperbarui pengetahuan tentang kondisi ekonomi.
  5. Prinsip kehati-hatian.
    Pada akhirnya seluruh kerugian maupun keuntungan investasi akan ditanggung sendiri. Pahami bentuk dan instrumen investasi serta risiko dan tingkat imbal hasil yang diharapkan.

    Dengan mengetahui risiko, maka besaran investasi bisa disebar secara proporsional. Jangan pernah meletakkan seluruh dana pada satu investasi saja.

Sumber dari : Master-Investa dengan perubahan

Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX


 
Pertanyaan terpenting bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam Perdagangan Berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA

 
Ada dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui Self Regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur.

 
PENGATURAN PERDAGANGAN FOREX

 
Karena termasuk dalam Perdagangan Berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut , dimana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

 
BADAN PENGAWAS

 
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka khususnya forex adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 
BURSA BERJANGKA

 
Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

 
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

 
Lembaga Kliring Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka/belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investor menyetor dananya sebagai modal.

 
PIALANG BERJANGKA

 
Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.

 

FOREX DALAM HUKUM ISLAM

  
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

 
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


 
TRANSAKSI VALAS DALAM HUKUM ISLAM

 
1.   Ada Ijab-Qobul: --->
  • Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.   Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

 
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

  "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

 

 Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

  
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

 

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga iperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.


 
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:


 
المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

 
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

 
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.


 
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).


 
MENIMBANG :

  
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
 
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
 
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
 
MENGINGAT :


 
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
  
" Hadist nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
  
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
 
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
 
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

 

 
MEMPERHATIKAN:

 
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

 
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 
MEMUTUSKAN

 
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

  
Pertama : Ketentuan Umum

 
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

 
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

 
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

 
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

 
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

 
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

 
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Jumat, 26 November 2010

MANDIRIINVESTA.COM

  1. Kami adalah CV ( Investasi dan Pelatihan Online Trading ) dan disupport oleh Bp. Amaluddin M.S, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum tetap Cahaya Forex Yogyakarta. KAMI ADA SEJAK 2006, dan manual trading forex sejak 1999. Kami BUKAN bisnis, yang untuk "menarik" Investor ber-"pura-pura" menyulap bisnis TAHAPAN ke TRADING FOREX hanya karena FOREX sedang "BOOMING"..
  2. Anda dapat hubungi kami via sms / call langsung, bahkan Anda bisa bertemu setiap saat pada jam kantor buka ( senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB ).
  3. Alamat CV.Cahaya Forex Yogyakarta berikut rute, dapat Anda lihat di menu: BERITA.
  4. Kami tunjukan kepada Investor, bagaimana cara kami mengelola dana secara AMAN dan PROFIT. Jika "Aman" saja tapi tidak "Profit", maka simpan saja uang Anda di bawah bantal, akan aman tapi tidak profit. He..he..he..Atau "profit" di awal kemudian "tidak aman" bahkan SCAM, akan berbahaya dan Investor lah yang dirugikan.
  5. Profit kami bayarkan tepat waktu, maka mohon kerjasamanya bagi Investor yang belum melengkapi data bank, agar segera Edit Profil.
  6. Tidak ada yang RAHASIA, kami selalu sampaikan di setiap pelatihan, bagaimana mengelola dana agar AMAN dan PROFITABLE, sehingga Anda bisa melakukan hal sama dengan apa yang telah kami kerjakan, Kami INGIN Anda Mandiri.

Anda masih ragu dan belum percaya, bagaimana uang kita dikelola oleh MI ( MANDIRIINVESTA.COM ), silahkan kunjungi piilh :

1. Marketing Plan
2. Aturan dan layanan
3. Bukti sharing profit

Demikian sekilas tentang MandiriInvesta.com Jika Anda tertarik dengan Program Investasi (BO) monggo bergabung bersama saya bisa order di SINI serta pilih paket investasi yang ditawarkan, sesuai pilihan dengan hati nurani Anda.

Salam sukses
Jumadi

Jumat, 12 November 2010

PROGRAM PAKET INVESTASI

Mulai tanggal 20 September 2010 program investasi dijadikan sistem paket. Setiap investor bisa memilih paket yang disediakan, ini semua dilakukan tim manajemen dengan tujuan untuk memudahkan investor dalam meng-entry data.

Tentang paket investasi ini tidak merubah profit yang akan Anda terima tetap berkisar 20% - 50% yang dibayarkan antara tanggal 8 - 15 setiap bulannya.

Ini bukti sharing profit yang telah saya terima :






Terima kasih kepada Bpk. Nurcahyo and the gank atas komitmen and keseriusan dalam menjalankan BO
semoga makin sukses and jaya selamanya, Amiiin...........!!
Anda bisa membuktikan di SINI bisa langsung daftar dan bisa langsung menunggu sharing profit yang akan ditransfer langsung   ke rekening yang anda daftarkan serta yang pasti setelah acount anda aktif akan ada bonus khusus berupa reward voucer sebesar 5% dari nilai investasi Anda dari saya.

Perlu diketahui selain Anda mendapat sharing profit, yang bernilai 20 - 50 % Andapun punya peluang menapat komisi yang besarannya bebas tak terbatas. Ini bukti request komisi :


Buruan daftar bareng saya and jangan terlalu banyak menunggu bukti lebih banyak lagi, jadikan Anda sebagai bukti kebenaran investasi ini.

Kamis, 30 September 2010

Investasi Mandiri

"Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri........."

Arti ayat di atas mendasari saya untuk berusaha meningkatkan penghidupan yang lebih layak. Bagaimana caranya ? Ini jalan yang saya tempuh :
  1. Dengan cara terus bekerja dan berusaha serta berdoa, usaha secara konvensional sebagai sarana untuk mendapatkan rizki dari Allah ( semoga berkah )
  2. Dengan berinvestasi di Program Investasi sebagai sarana usaha secara online,  semoga Allah juga menjadikannya sebab dalam menurunkan rahmat-Nya
Ini beberapa bukti share profit benar :




Jika sobat berminat untuk berinvestasi yang dapat dipercaya dan memberikan hasil yang nyata bukan iming-iming semata and tidak melakukan scam, monggo bergabung melalui Investasi Online bersama saya. Di sini kita akan diberikan profit 20% - 50% per bulan yang dibayarkan tiap tanggal  8 - 15 tiap bulannya.

Tapi juga ingat jangan lupa ............... biar rezeki kita berkah sisihkan 2,5% dari profit sebagai zakat penghasilan. Berikan  kepada yang berhak menerima, banyak anak-anak yatim menanti uluran tangan kita, pembangunan tempat ibadah yang belum tuntas menunggu bantuan kita.

Jangan salah pastikan sponsor anda adalah Jumadi user Adilana1, semoga Anda juga akan mendapatkan hasil dari investasi yang Anda lakukan. (Bagi yang bergabung melalui saya, akan ada bonus khusus sebesar 5% dari jumlah dana investasi Anda berupa voucer pulsa)

Untuk lebih jelasnya silakan klik Aturan dan Layanan silakan dibaca jika belum paham juga hubungi sponsor : 081317223427  atau Contact dengan Owner MI ( senin-Jumat ) Jam 10.00-15.00 WIB ( CALL ONLY ) dan menghubungi staff MI ( Senin-Jumat ) jam 08.00-16.00 WIB, ( Sabtu-Minggu ) jam 08.00-12.00 WIB.



Salam invest OL

Jumadi