Tampilkan postingan dengan label pemahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemahanan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juni 2022

SUNNAH ITU APA ???

 SUNNAH ITU APA SIH? 


Kalau kita ditanya apa arti Sunnah, pasti jawabannya "kalau di kerjakan dpt pahala dan kalau tdk di kerjakan tdk apa-apa."


Padahal kalau kita mengerjakan Shalat Sunnah Rawatib 12 rakaat, Allah menjanjikan rumah di Surga. Bayangkan kalau kita mengerjakannya setiap hari..

Yakin nih enggak apa² di tinggal?


Kalau kita Shalat Sunnah Fajar, pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya..

Yakin nih enggak apa² ditinggal?


Seseorang yang Shalat Tahajjud, Allah mudahkan urusannya, doa²nya terkabul dan Allah angkat derajatnya ke tempat yang terpuji. Dijamin masuk Surga dan selamat dari adzab neraka dan dicatat sebagai orang yang berdzikir kpd Allah

Yakin nih enggak apa² ditinggal?


Kalau kita Shalat Dhuha 2 rakaat, itu sdh mencukupi sedekah 360 persendian dan Allah jamin rezekinya

Yakin nih enggak apa² ditinggal?


Seseorg yg _Shalat ke Masjid_tiap langkahnya diangkat satu derajat dan dihapuskan satu dosa sampai ia masuk Masjid. Apabila ia di dlm Masjid, akan dianggap mengerjakan Shalat selama menunggu hingga Shalat dilaksanakan, dan Malaikat terus mendoakannya.

Yakin nih enggak apa² ditinggal?


Saudaraku yg dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala

Utk urusan Sunnah, seharusnya mulai saat ini di mindset kita bkn lagi "kalau di kerjakan dapat pahala, dan kalau tidak di kerjakan tidak apa-apa", tapi diganti menjadi "kalau di kerjakan akan "DAPAT UNTUNG BESAR", dan kalau tidak di kerjakan akan "RUGI BESAR".

Kata² "ah, itu cuma Sunnah" adalah bisikan dari SETAN yg terus dihembuskan agar kita tdk melaksanakan amalan-amalan tersebut. Seharusnya saat inilah waktunya kita berlomba-lomba untuk menjadi bertaqwa, mumpung masih di dunia, karena "orang yang beriman belum tentu bertaqwa akan tetapi orang yang bertaqwa sudah pasti dia beriman"


Jangan lupa,  KEMATIAN terus bergerak secara konsisten kepada kita dengan kecepatan 60 detik/menit tanpa pernah berhenti untuk beristirahat.


Ya betul... Kecepatan kita kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah 3600 detik / jam,  sesuai dengan firman-Nya :  "Iqtaraba linnasi hisabuhum wahum fii ghoflatim mu'ridhuun ..."

Telah dekat kpd manusia hari menghisap segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (drpd-Nya) - ( QS Al Ambiyaa :  1)


Semoga kita selalu dijaga Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dijauhkan dari kelalaian dan berpaling dari-Nya... Aamiin


Selamat bertafakur, smga Allah Subhanahu wa Ta'ala snantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan kpd kita. Aamiin....


Mari kita saling mengingatkan dlm hal kebaikan dgn penuh kebenaran dan kesabaran


Ingatkan Diri Sendiri

Ingatkan Family

Ingatkan Sahabat


“Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509].

Jumat, 18 Maret 2011

Forex Dalam Perspektif Islam

Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
"jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu"
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa "tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang". Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat "larangan menjual barang yang belum ada", sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

"Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar", ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa'i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat".

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: "al-Haqiqat fi al-'ayan la fi al-adzhan". Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur'an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-'adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam 'ajl bi 'ajil.

Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:

Al-salam atau Al-salaf adalah bay' ajl bi 'ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-'mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: "akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad".

Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

1. Rukun.
    Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam 
    bay' al-salam adalah: 
  • Pihak-pihak pelaku transaksi ('aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.
  • Objek transaksi ( ma'qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih ).
  • Kalimat transaksi ( sighat a'qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi'iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).
2. Syarat-syarat.
     Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma'lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.

      Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.

      Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.

      Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: "ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh", yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam.


( Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber ).

Jumat, 23 Juli 2010

Ilmu Komputer


Ilmu komputer (bahasa Inggris: Computer Science), secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik tentang komputasi, perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Ilmu komputer mencakup beragam topik yang berkaitan dengan komputer, mulai dari analisa abstrak algoritma sampai subyek yang lebih konkret seperti bahasa pemrograman, perangkat lunak, termasuk perangkat keras. Sebagai suatu disiplin ilmu, Ilmu Komputer lebih menekankan pada pemrograman komputer, dan rekayasa perangkat lunak (software), sementara teknik komputer lebih cenderung berkaitan dengan hal-hal seperti perangkat keras komputer (hardware). Namun demikian, kedua istilah tersebut sering disalah-artikan oleh banyak orang.

Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalam hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini terkadang dianggap sebagai prinsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing (komputer yang mengerjakan tugas yang kecil dan deterministik pada suatu waktu tertentu), karena hal seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya belum bisa dipakai secara praktikal (seperti komputer neural, komputer DNA, dan komputer kuantum) serta beberapa diantaranya masih cukup teoritis (seperti komputer random and komputer oracle).

Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh beberapa program, dan apa yang tidak (komputabilitas dan intelegensia buatan), bagaimana program itu harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).

Ilmu komputer berakar dari elektronika, matematika dan linguistik. Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.

Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer.

Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award, pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya.

Edsger Dijkstra mengatakan:

Ilmu komputer bukan tentang komputer sebagaimana astronomi bukan tentang teleskop
Fisikawan ternama Richard Feynman mengatakan:

Ilmu komputer umurnya tidak setua fisika; lebih muda beberapa ratus tahun. Walaupun begitu, ini tidak berarti bahwa "hidangan" ilmuwan komputer jauh lebih sedikit dibanding fisikawan. Memang lebih muda, tapi dibesarkan secara jauh lebih intensif!

Sumber : id.wikipedia.org