Tampilkan postingan dengan label BO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BO. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

MARHABAN YAA RAMADHAN


Mata terkadang salah melihat…


Mulut terkadang salah berucap…


Hati terkadang salah menduga…


Maafkan segala khilaf yang pasti ada




MARHABAN YAA RAMADHAN


Bulan dimana nafas kita menjadi tasbih,

Tidur kita menjadi ibadah,

Amal kita diterima dan do’a kita di ijabah.


Sungguh cantik kain pelekat, dipakai orang pergi ke pekan,

Puasa Ramadhan semakin dekat, silap dan salah mohon dimaafkan.


Sebelum cahaya mentari padam, sebelum ajal mendatang,

Sebelum pintu taubat tertutup, sebelum Ramadhan menjelang,

Saya mohon maaf lahir dan batin… tersembunyi atau yang terang.


Marhaban Ya Ramadhan


Allaahumma baariklanaa fi Sya’ban wa ballighnaa Ramadhan

“Ya Allah, jadikanlah puasaku, puasa orang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku, ibadah orang benar-benar mengerjakan ibadah. Dan jagalah aku dari tidurnya orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku wahai Tuhan sekalian alam. Dan Ampunilah aku wahai Tuhan Maha Pengampun daripada segala dosa.”

Taqqabalahu Minna Waminkum, Taqaballahu Ya Karim,

Amiin

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 
Semoga Kita Dapat Menjalankannya Dengan Cemerlang.

Selasa, 05 Juli 2011

Hati-hati memilih BO

Tanda tanda PTC scam adalah sebagai berikut diantaranya seperti ini :
1. Pembayaran yang semakin terlambat, termasuk didalamnya rate klik yg semakin mengecil.
2. Forum sudah tidak di urus lagi, spam di forum tidak ditanggapi oleh si pemilik ptc sehingga forum menjadi kacau dan tidak teratur lagi, termasuk didalamnya keluhan dan pertanyaan dari member tidak di tanggapi lagi.
3. Tombol cahsout tidak diaktifkan atau dihilangkan.
4. Batas Payout yang tiba-tiba saja meningkat, misalnya yang biasa hanya Rp.20.000 tiba-tiba di naikkan menjadi Rp.50.000.
5. Maintenance yang lama, misalnya lebih dari 5 hari.
6. Website ptcnya di jual ke pihak lain, ini juga perlu di waspadai karena seandainya ptc tersebut menguntungkan rasanya tidak mungkin untuk di jual kepada pihak lain.

Itulah merupakan tanda-tanda jika sebuah ptc akan scam, jika melihat beberapa tanda-tanda seperti diatas siap-siap saja menerima kenyataan yang paling pahit di bisnis ptc yaitu SCAM. Jika Anda menemui hal tersebut di atas harap berhati-hati, bagi yang menanamkan modalnya (biasanya dengan menyewa referral) silahkan saja untuk menarik dananya atapun dengan tidak memperpanjang sewa referral. Semoga info ini bermanfaat, tetap semangat kliker ptc indonesia.

Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX


 
Pertanyaan terpenting bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam Perdagangan Berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA

 
Ada dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui Self Regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur.

 
PENGATURAN PERDAGANGAN FOREX

 
Karena termasuk dalam Perdagangan Berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut , dimana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

 
BADAN PENGAWAS

 
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka khususnya forex adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 
BURSA BERJANGKA

 
Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

 
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

 
Lembaga Kliring Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka/belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investor menyetor dananya sebagai modal.

 
PIALANG BERJANGKA

 
Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.

 

FOREX DALAM HUKUM ISLAM

  
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

 
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


 
TRANSAKSI VALAS DALAM HUKUM ISLAM

 
1.   Ada Ijab-Qobul: --->
  • Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.   Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

 
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

  "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

 

 Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

  
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

 

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga iperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.


 
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:


 
المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

 
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

 
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.


 
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).


 
MENIMBANG :

  
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
 
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
 
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
 
MENGINGAT :


 
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
  
" Hadist nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
  
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
 
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
 
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

 

 
MEMPERHATIKAN:

 
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

 
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 
MEMUTUSKAN

 
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

  
Pertama : Ketentuan Umum

 
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

 
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

 
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

 
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

 
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

 
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

 
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Kamis, 10 Maret 2011

Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.



Pengaturan Perdagangan Berjangka


Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.


Pengaturan Perdagangan Forex


Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.


Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.


Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.


Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.


Badan Pengawas


Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rabu, 26 Januari 2011

SISTEM PAKET BERLAKU KEMBALI

Setelah CV. Cahaya Forex Yogyakarta berubah status menjadi PT. Cahaya Forex, maka pembukaan kantor cabang di wilayah Indonesia dilakukan.

BENGAWANINVESTA.COM merupakan salah satu cabang PT. Cahaya Forex Yogyakarta, yang menerima invest Anda dengan nilai  per ID 300.000
Mulai tanggal 1 Februari 2011 kantor cabang sudah menggunakan sistem paket :
1. Paket A - 300.000
2. Paket B - 1.000.000
3. Paket C - 5.000.000
4. Paket D - 10.000.000
5. Paket E - 20.000.000
6. Paket F - 30.000.000
7. Paket G - 50.000.000

dengan nilai pengembangan tetap 15% - 35% sharing profit per bulan. Notabene ini investasi murni bukan MLM, jadi tidak perlu kita menunggu penambahan investor baru untuk mendapatkan bonus,
tetapi share profit 15 - 35% langsung ke rekening Anda.

Anda berminat silakang klik LINK PENDAFTARAN ikuti langkah-langkah yang diberikan

dan tunggu mulai saat ini uang bekerja untuk Anda



Selasa, 04 Januari 2011

SAATNYA UANG BEKERJA UNTUK ANDA

BENGAWANINVESTA.COM merupakan program bisnis investasi terpercaya yang merupakan cabang resmi dari PT.CAHAYA FOREX YOGAKARTA. Dana investasi Anda murni dikelola di bisnis Forex trading Online dengan MASTERFOREX sebagai pialang. Tanpa perlu menunggu penambahan jumlah member baru, semua Investor berhak mendapatkan profit bulanan dengan garansi 15 - 35% TANPA TERKECUALI dari investasi Rp.300.000,- / ID selama masa kontrak 18 bulan.

BENGAWANINVESTA.com memberikan Anda Kebebasan Finansial dan waktu, tanpa Anda terlalu banyak kerja keras setiap hari, sistem kami yang akan bekerja tanpa henti untuk Anda !

Monggo bagi warga kawasan SOLO khususnya dan orang INDONESIA umunya yang mau berinvestasi bergabung bersama saya maju bersama BENGAWANINVESTA yang disuport langsung oleh PT.CAHAYA FOREX YOGAKARTA di bawah pimpinan Bapak Nur Cahyo silakan klik di SINI
dan isikan biodata Anda kemudian submid dan transfer sebesar 300.000/ID

Jumat, 26 November 2010

MANDIRIINVESTA.COM

  1. Kami adalah CV ( Investasi dan Pelatihan Online Trading ) dan disupport oleh Bp. Amaluddin M.S, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum tetap Cahaya Forex Yogyakarta. KAMI ADA SEJAK 2006, dan manual trading forex sejak 1999. Kami BUKAN bisnis, yang untuk "menarik" Investor ber-"pura-pura" menyulap bisnis TAHAPAN ke TRADING FOREX hanya karena FOREX sedang "BOOMING"..
  2. Anda dapat hubungi kami via sms / call langsung, bahkan Anda bisa bertemu setiap saat pada jam kantor buka ( senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB ).
  3. Alamat CV.Cahaya Forex Yogyakarta berikut rute, dapat Anda lihat di menu: BERITA.
  4. Kami tunjukan kepada Investor, bagaimana cara kami mengelola dana secara AMAN dan PROFIT. Jika "Aman" saja tapi tidak "Profit", maka simpan saja uang Anda di bawah bantal, akan aman tapi tidak profit. He..he..he..Atau "profit" di awal kemudian "tidak aman" bahkan SCAM, akan berbahaya dan Investor lah yang dirugikan.
  5. Profit kami bayarkan tepat waktu, maka mohon kerjasamanya bagi Investor yang belum melengkapi data bank, agar segera Edit Profil.
  6. Tidak ada yang RAHASIA, kami selalu sampaikan di setiap pelatihan, bagaimana mengelola dana agar AMAN dan PROFITABLE, sehingga Anda bisa melakukan hal sama dengan apa yang telah kami kerjakan, Kami INGIN Anda Mandiri.

Anda masih ragu dan belum percaya, bagaimana uang kita dikelola oleh MI ( MANDIRIINVESTA.COM ), silahkan kunjungi piilh :

1. Marketing Plan
2. Aturan dan layanan
3. Bukti sharing profit

Demikian sekilas tentang MandiriInvesta.com Jika Anda tertarik dengan Program Investasi (BO) monggo bergabung bersama saya bisa order di SINI serta pilih paket investasi yang ditawarkan, sesuai pilihan dengan hati nurani Anda.

Salam sukses
Jumadi

Senin, 22 November 2010

TIPS MENGIKUTI BISNIS ONLINE

  1. Jangan..menggunakan uang belanja keluarga, uang tabungan dll...boleh dibilang uang lebih...lah.
  2. Lihatlah BO yang akan kita ikuti, pastikan ada alamat..bila perlu rutenya...ada no telp/hp yang bisa dihubungi...ada foto adminnya....ada NPWP dan ijinnya...meskipun BO yang memiliki syarat itu sangat kecil
  3. Pelajarilah dengan seksama....masuk akal gak profit yang dibagikan.....setelah paham...baca testimoni....telp/call/sms beberapa orang yang ada di testimoni...untuk menunjukkan kesamaaan jawaban...
  4. Cobalah 1 id dulu....atau bisa juga 2 id...jika ingin test case kecepatan bonus sponsornya....karena semakin lama bonus sponsor di transfer, padahal member tidak seberapa, menunjukkan admin agak bermasalah....setelah 1 minggu.....jika mingguan....atau...1bulan...jika bulanan...profit akan keluar...lihat ketepatan waktunya...semakin tepat waktu transfer profit....BO bisa dikatakan profesional....Tapi ingat...biasanya BO baru pada awalnya tepat waktu...namun jika pada pembayaran berikutnya...udah mulai ...telat...telat...maka itu menunjukkan BO agak bermasalah.....maka jangan nambah ID...
  5. Perhatikan juga kecepatan aktivasinya...jika member hanya seribuan tapi aktivasi sangat lama, maka BO ini sedikit agak bermasalah....apalagi cuma ratusan....
  6. Seringlah sharing sesama member melalui sms..misalnya saya sms ke beberapa member MI..untuk saling sharing....hal itu penting...untuk mengikuti informasi update dari BO yang bersangkutan....maka jika ikut BO....perbanyaklah teman.....
  7. BO jangan dijadikan pekerjaan utama...jadikan BO itu pekerjaan sambilan....ya hitung-hitung...untuk hiburan.....karena beberapa teman menjadikan BO sebagai pekerjaan utama...maka...dia gampang terpengaruh untuk terus menerus mengikuti setiap BO yang ditawarkan....begitu juga sekali ia menerima profit....langsung terburu-buru menambah idnya.....
  8. Untuk kecepatan transfer profit beberapa admin BO lebih senang transfer ke BCA dan mandiri, kalau bisa pakailah 2 bank tersebut....misalnya...dalam pemberian profit....kadang rek BCA dulu..kadang mandiri dulu......dan untuk melihat..profit sebuah BO sudah masuk apa belum..pakailah internet banking...biar gak bolak-balik ke ATM...toh itu kan gratis..tinggal daftar di CS bank bersangkutan...

Sekali lagi..saya berpesan jangan menggunkan uang tabungan...atau belanja keluarga...sangat riskan...
SEBAB TIDAK ADA BISNIS ONLINE (BO) YANG AMAN 100 PERSEN ITU,
SEBAGAIMANA BISNIS JUALAN APAPUN....YA KAN....MASA UNTUNG TERUS .... SESEKALI HANYA BALIK MODAL BAHKAN RUGI ..........
BAHKAN KALAU SALAH PERHITUNGAN BISA BANGKRUT.....GUNAKAN MANAJEMEN DIRI DAN MANAJEMEN KEUANGAN YANG BAIK.......MESKI NILAI NOMINALNYA KECIL.

SEMOGA BERMANFAAT BAGI SOBAT-SOBAT SEMUA



Jumat, 12 November 2010

PROGRAM PAKET INVESTASI

Mulai tanggal 20 September 2010 program investasi dijadikan sistem paket. Setiap investor bisa memilih paket yang disediakan, ini semua dilakukan tim manajemen dengan tujuan untuk memudahkan investor dalam meng-entry data.

Tentang paket investasi ini tidak merubah profit yang akan Anda terima tetap berkisar 20% - 50% yang dibayarkan antara tanggal 8 - 15 setiap bulannya.

Ini bukti sharing profit yang telah saya terima :






Terima kasih kepada Bpk. Nurcahyo and the gank atas komitmen and keseriusan dalam menjalankan BO
semoga makin sukses and jaya selamanya, Amiiin...........!!
Anda bisa membuktikan di SINI bisa langsung daftar dan bisa langsung menunggu sharing profit yang akan ditransfer langsung   ke rekening yang anda daftarkan serta yang pasti setelah acount anda aktif akan ada bonus khusus berupa reward voucer sebesar 5% dari nilai investasi Anda dari saya.

Perlu diketahui selain Anda mendapat sharing profit, yang bernilai 20 - 50 % Andapun punya peluang menapat komisi yang besarannya bebas tak terbatas. Ini bukti request komisi :


Buruan daftar bareng saya and jangan terlalu banyak menunggu bukti lebih banyak lagi, jadikan Anda sebagai bukti kebenaran investasi ini.