Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2011

6 Tips Menjalankan Puasa Sehat

Menjalankan ibadah puasa adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim (Al-Baqoroh:183), namun jika ditilik dari sisi kesehatan di balik nilai ibadah dari ritual yang dijalankan sebulan penuh tiap tahun ini, juga tersimpan banyak manfaat. Tapi tentu saja jika itu dijalankan dengan aturan yang benar dan tidak asal-asalan. Bagaimana memadukan antara ibadah dan mendapatkan manfaat bagi kesehatan kita, berikut 6 tips menjalankan puasa sehat:



1. Jangan Tinggalkan Sahur

Sahur merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah puasa Ramadhan yang sangat disarankan, dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa "Bersabda Rasulullah SAW: "Sahurlah kamu, karena dalam sahur itu terdapat berkah yang besar". Kenapa sahur penting bagi kita yang menjalankan puasa?, Saat menjalankan puasa tubuh kita tidak mendapatkan asupan gizi kurang lebih selama 14 jam. Untuk itu supaya tubuh dapat menjalankan fungsi dengan baik, sel-sel tubuh membutuhkan gizi dan energi dalam jumlah cukup. Untuk menu sahur sebaiknya pilih makanan berserat dan berprotein tinggi, tapi hindari terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang manis-manis.

Banyak makan makanan manis disaat sahur akan membuat Anda cepat lapar di siang hari. Makanan manis membuat tubuh bereaksi melepaskan insulin secara cepat, insulin berfungsi memasukkan gula dari dalam darah ke dalam sel-sel tubuh dan digunakan sebagai sumber energi. Sedangkan makan makanan berserat membuat proses pencernaan lebih lambat dan membantu insulin dikeluarkan secara bertahap. Untuk membuat energi dari sahur tahan lama, bersahurlah lebih akhir saat mendekati imsak.

2. Jangan Tunda Berbuka

Setelah seharian menahan lapar dan dahaga tentunya energi kita terkuras, untuk memulihkan energi kembali, saat berbuka makanlah karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis. Makanan yang mengandung gula mengembalikan secara instant energi kita yang terkuras seharian. Tetapi usahakan menghindari minum es atau yang bersoda, karena jenis minuman ini dapat membuat pencernaan tak berfungsi secara normal.

3. Makanlah Secara Bertahap

Biasanya begitu mendengar bedug magrib, tanpa tunggu lagi kita langsung menyantap habis hidangan yang disediakan diatas meja. Ini bukanlah pola yang bagus untuk kesehatan, setelah seharian perut kita tak terisi dan organ cerna beristirahat, sebaiknya jangan langsung menyantap hidangan dalam jumlah besar. Saat tiba waktu berbuka makan makanan manis, seperti kolak, atau minum teh hangat, istirahatkan sesaat, bisa Anda gunakan jeda itu untuk menjalankan sholat magrib sambil memberi waktu organ cerna kita menyesuaikan. Baru setelah sholat Anda dapat lanjutkan kembali makan makanan yang lebih berat seperti nasi dan lauk-pauknya. Dan setelah Tarawih dilanjutkan lagi dengan sesi makan kecil atau camilan.

4. Jangan Tinggalkan Olahraga

Menjalankan puasa bukan berarti berhenti total berolahraga. Justru aktivitas fisik tetap dibutuhkan untuk menjaga kelancaran peredaran darah agar kita tidak mudah loyo. Namun untuk urusan ini pilih olahraga ringan yang tak membutuhkan energi berlebih, seperti lari-lari kecil atau jalan kaki. Sebaiknya lakukan olahraga menjelang waktu berbuka. Tarawih selain ibadah juga sebagai sarana menjaga kebugaran jasmani karena saat melakukan sholat tarawih sama dengan membakar kalori.

5. Konsumsi Cukup Air

Air merupakan zat yang sangat dibutuhkan tubuh. Lebih dari 60 % tubuh kita terdiri dari air. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik setiap organ tubuh kita membutuhkan air. Tanpa air yang cukup tubuh akan mengalami gangguan. Untuk itu perbanyak minum air untuk simpanan dalam tubuh supaya semua organ berfungsi dengan baik. Yang disebut air disini bukan hanya berupa air putih, tapi susu dan teh pun juga termasuk di dalamnya. Supaya kebutuhan tubuh tercukupi, aturlah agar Anda minum delapan gelas air sebelum menjalani puasa esok hari.

6. Kendalikan Emosi

Rasulallah bersabda bahwa puasa itu bukan hanya menahan lapar dan dahaga tetapi juga menahan nafsu. Dengan kata lain tujuan puasa adalah me-manage emosi, belajar bersabar dan berupaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Secara psikologis ini mempengaruhi mental-spiritual kita, dengan mengendalian emosi membuat jiwa kita tumbuh lebih sehat, dan merasakan kedekatan dengan Allah membuat hati kita damai.

Sumber : ardiz.blogspot.com dengan perubahan

Selasa, 12 Juli 2011

Keutamaan bulan Rajab

Beberapa hadits Rasulullah saw yang menunjukkan kelebihan bulan rajab:

"Hendaklah kamu memuliakan bulan Rajab, niscaya Allah memuliakan kamu dengan seribu kemuliaan di hari Qiamat."

"Bulan Rajab bulan Allah, bulan Sya’ban bulanku, dan bulan Ramadhan bulan umatku."

"Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar, dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan."

“Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab/ Isra Mi’raj akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa.”
“Barang siapa yang berpuasa dua hari di bulan Rajab akan mendapat kemuliaan di sisi ALLAH SWT.”

“Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tgl 1, 2, dan 3 Rajab, maka ALLAH akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat.”

“Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, permintaannya akan dikabulkan.”

“Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan delapan pintu syurga.”

“Barang siapa berpuasa lima belas hari dalam bulanini, maka ALLAH akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah(hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya."

Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW melalui sebuah kubur,lalu Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada ALLAH SWT. Lalu saya bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah mengapakah engkau menangis?.”

Lalu beliau bersabda : “Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa kepada ALLAH, lalu ALLAH meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur.”

Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?.”

Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena ALLAH, kecuali ALLAH mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”

Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan ALLAH, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.”

Betapa maha pengasihnya Allah swt yang telah menciptakan bulan Rajab sebagai bulan yang penuh keistimewaan selain bulan ramadhan, mari mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan ibadah guna mengharapkan keridhaan Allah swt.

Sumber : http://www.serpihan.com/

Keutamaan bulan Sya'ban

Oleh: H. Ahsan Ghozali
(Staf pengajar PP. Langitan Widang Tuban. Alumni Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah)

Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini adalah pintu menuju bulan Ramadhan. Siapa yang berupaya membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam beribadah di bulan ini, ia akan akan menuai kesuksesan di bulan Ramadhan.

Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan itu terpancar bercabang-cabang kebaikan yang banyak (yatasya’abu minhu khairun katsir). Menurut pendapat lain, Sya’ban berasal dari kata Syi’b, yaitu jalan di sebuah gunung atau jalan kebaikan. Dalam bulan ini terdapat banyak kejadian dan peristiwa yang patut memperoleh perhatian dari kalangan kaum muslimin.

Pindah Qiblat, Pada bulan Sya’ban Qiblat berpindah dari Baitul Maqdis, Palistina ke Ka’bah, Mekah al Mukarromah. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam menanti-nanti datangnya peristiwa ini dengan harapan yang sangat tinggi. Setiap hari Beliau tidak lupa menengadahkan wajahnya ke langit, menanti datangnya wahyu dari Rabbnya. Sampai akhirnya Allah Subhanahu Wata’ala mengabulkan penantiannya. Wahyu Allah Subhanahu Wata’ala turun. “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah; 144)

Diangkatnya Amal Manusia, salah satu keistimewaan bulan Sya’ban adalah diangkatnya amal-amal manusia pada bulan ini ke langit.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).

Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban
Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Adakah puasa yang paling utama setelah Ramadlan?” Rasulullah Shollallahu alai wasallam menjawab, “Puasa bulan Sya’ban karena berkat keagungan bulan Ramadhan.”Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Sepintas dari teks Hadits di atas, puasa bulan Sya’ban lebih utama dari pada puasa bulan Rajab dan bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) lainnya. Padahal Abu Hurairah telah menceritakan sabda dari Rasulullah Shollallu alaihi wasallam, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).” Menurut Imam Nawawi, hal ini terjadi karena keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) itu baru diketahui oleh Rasulullah di akhir hayatnya sebelum sempat beliau menjalaninya, atau pada saat itu beliau dalam keadaan udzur (tidak bisa melaksanakannya) karena bepergian atau sakit.

Sesungguhnya Rasulullah Shollallu alaihi wasallam mengkhususkan bulan Sya’ban dengan puasa itu adalah untuk mengagungkan bulan Ramadhan. Menjalankan puasa bulan Sya’ban itu tak ubahnya seperti menjalankan sholat sunat rawatib sebelum sholat maktubah. Jadi dengan demikian, puasa Sya’ban adalah sebagai media berlatih sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Adapun berpuasa hanya pada separuh kedua bulan Sya’ban itu tidak diperkenankan, kecuali:
1. Menyambungkan puasa separuh kedua bulan Sya’ban dengan separuh pertama.
2. Sudah menjadi kebiasaan.
3. Puasa qodlo.
4. Menjalankan nadzar.
5. Tidak melemahkan semangat puasa bulan Ramadhan.

Turun Ayat Sholawat Nabi
Salah satu keutamaan bulan Sya’ban adalah diturunkannya ayat tentang anjuran membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallu alaihi wasallam pada bulan ini, yaitu ayat: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab;56)

Sya’ban, Bulan Al Quran
Bulan Sya’ban dinamakan juga bulan Al Quran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa atsar. Memang membaca Al Quran selalu dianjurkan di setiap saat dan di mana pun tempatnya, namun ada saat-saat tertentu pembacaan Al Quran itu lebih dianjurkan seperti di bulan Ramadhan dan Sya’ban, atau di tempat-tempat khusus seperti Mekah, Roudloh dan lain sebagainya.

Syeh Ibn Rajab al Hambali meriwayatkan dari Anas, “Kaum muslimin ketika memasuki bulan Sya’ban, mereka menekuni pembacaan ayat-ayat Al Quran dan mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang lemah dan miskin agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Malam Nishfu Sya’ban
Pada bulan Sya’ban terdapat malam yang mulia dan penuh berkah yaitu malam Nishfu Sya’ban. Di malam ini Allah Subhanahu wata’ala mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang minta belas kasihan, mengabulkan doa orang-orang yang berdoa, menghilangkan kesusahan orang-orang yang susah, memerdekakan orang-orang dari api neraka, dan mencatat bagian rizki dan amal manusia.
Banyak Hadits yang menerangkan keistimewaan malam Nishfu Sya’ban ini, sekalipun di antaranya ada yang dlo’if (lemah), namun Al Hafidh Ibn Hibban telah menyatakan kesahihan sebagian Hadits-Hadits tersebut, di antaranya adalah: “Nabi Muhammad Shollallhu alaihi wasallam bersabda, “Allah melihat kepada semua makhluknya pada malam Nishfu Sya’ban dan Dia mengampuni mereka semua kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Thabarani dan Ibnu Hibban).

Para ulama menamai malam Nishfu Sya’ban dengan beragam nama. Banyaknya nama-nama ini mengindikasikan kemuliaan malam tersebut.
1. Lailatul Mubarokah (malam yang penuh berkah).
2. Lailatul Qismah (malam pembagian rizki).
3. Lailatut Takfir (malam peleburan dosa).
4. Lailatul Ijabah (malam dikabulkannya doa)
5. Lailatul Hayah walailatu ‘Idil Malaikah (malam hari rayanya malaikat).
6. Lalilatus Syafa’ah (malam syafa’at)
7. Lailatul Baro’ah (malam pembebasan). Dan masih banyak nama-nama yang lain.

Pro dan Kontra Seputar Nishfu Sya’ban
Al Hafidh Ibn Rojab al Hambali dalam kitab al Lathoif mengatakan, “Kebanyakan ulama Hadits menilai bahwa Hadits-Hadits yang berbicara tentang malam Nishfu Sya’ban masuk kategori Hadits dlo’if (lemah), namun Ibn Hibban menilai sebagaian Hadits itu shohih, dan beliau memasukkannya dalam kitab shohihnya.” Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Addurrul Mandlud mengatakan, “Para ulama Hadits, ulama Fiqh dan ulama-ulama lainnya, sebagaimana juga dikatakan oleh Imam Nawawi, bersepakat terhadap diperbolehkannya menggunakan Hadits dlo’if untuk keutamaan amal (fadlo’ilul amal), bukan untuk menentukan hukum, selama Hadits-Hadits itu tidak terlalu dlo’if (sangat lemah).”Jadi, meski Hadits-Hadits yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebut dlo’if (lemah), tapi tetap boleh kita jadikan dasar untuk menghidupkan amalam di malam Nishfu Sya’ban.

Kebanyakan ulama yang tidak sepakat tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban itu karena mereka menganggap serangkaian ibadah pada malam tersebut itu adalah bid’ah, tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam. Sedangkan pengertian bid’ah secara umum menurut syara’ adalah sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah. Jika demikian secara umum bid’ah itu adalah sesuatu yang tercela (bid’ah sayyi’ah madzmumah). Namun ungkapan bid’ah itu terkadang diartikan untuk menunjuk sesuatu yang baru dan terjadi setelah Rasulullah wafat yang terkandung pada persoalan yang umum yang secara syar’i dikategorikan baik dan terpuji (hasanah mamduhah).

Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumiddin Bab Etika Makan mengatakan, “Tidak semua hal yang baru datang setelah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam itu dilarang. Tetapi yang dilarang adalah memperbaharui sesuatu setelah Nabi (bid’ah) yang bertentangan dengan sunnah.” Bahkan menurut beliau, memperbaharui sesuatu setelah Rasulullah (bid’ah) itu terkadang wajib dalam kondisi tertentu yang memang telah berubah latar belakangnya.”

Imam Al Hafidh Ibn Hajjar berkata dalam Fathul Barri, “Sesungguhnya bid’ah itu jika dianggap baik menurut syara’ maka ia adalah bid’ah terpuji (mustahsanah), namun bila oleh syara’ dikategorikan tercela maka ia adalah bid’ah yang tercela (mustaqbahah). Bahkan menurut beliau dan juga menurut Imam Qarafi dan Imam Izzuddin ibn Abdis Salam bahwa bid’ah itu bisa bercabang menjadi lima hukum.

Syeh Ibnu Taimiyah berkata, “Beberapa Hadits dan atsar telah diriwayatkan tentang keutamaan malam Nisyfu Sya’ban, bahwa sekelompok ulama salaf telah melakukan sholat pada malam tersebut. Jadi jika ada seseorang yang melakukan sholat pada malam itu dengan sendirian, maka mereka berarti mengikuti apa yang dilakukan oleh ulama-ulama salaf dulu, dan tentunya hal ini ada hujjah dan dasarnya. Adapun yang melakukan sholat pada malam tersebut secara jamaah itu berdasar pada kaidah ammah yaitu berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah.

Walhasil, sesungguhnya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan serangkaian ibadah itu hukumnya sunnah (mustahab) dengan berpedoman pada Hadits-Hadits di atas. Adapun ragam ibadah pada malam itu
dapat berupa sholat yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya secara terperinci, membaca Al Quran, dzikir, berdo’a, membaca tasbih, membaca sholawat Nabi (secara sendirian atau berjamaah), membaca atau mendengarkan Hadits, dan lain-lain.

Tuntunan Nabi di Malam Nisyfi Sya’ban
Rasulullah telah memerintahkan untuk memperhatikan malam Nisyfi Sya’ban, dan bobot berkahnya beramal sholeh pada malam itu diceritakan oleh Sayyidina Ali Rodliallahu anhu, Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika tiba malam Nisyfi Sya’ban, maka bersholatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari. Lalu Dia berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni? Adakah orang meminta rizki, maka akan Aku beri rizki? Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan? Adakah begini atau begitu? Sampai terbitlah fajar.’” (HR. Ibnu Majah)

Malam Nishfu Sya’ban atau bahkan seluruh bulan Sya’ban sekalipun adalah saat yang tepat bagi seorang muslim untuk sesegera mungkin melakukan kebaikan. Malam itu adalah saat yang utama dan penuh berkah, maka selayaknya seorang muslim memperbanyak aneka ragam amal kebaikan. Doa adalah pembuka kelapangan dan kunci keberhasilan, maka sungguh tepat bila malam itu umat Islam menyibukkan dirinya dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam mengatakan, “Doa adalah senjatanya seorang mukmin, tiyangnya agama dan cahayanya langit dan bumi.” (HR. Hakim). Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam juga mengatakan, “Seorang muslim yang berdoa -selama tidak berupa sesuatu yang berdosa dan memutus famili-, niscaya Allah Subhanahu wata’ala menganugrahkan salah satu dari ketiga hal, pertama, Allah akan mengabulkan doanya di dunia. Kedua, Allah baru akan mengabulkan doanya di akhirat kelak. Ketiga, Allah akan menghindarkannya dari kejelekan lain yang serupa dengan isi doanya.” (HR. Ahmad dan Barraz).

Tidak ada tuntunan langsung dari Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam tentang doa yang khusus dibaca pada malam Nishfu Sya’ban. Begitu pula tidak ada petunjuk tentang jumlah bilangan sholat pada malam itu. Siapa yang membaca Al Quran, berdoa, bersedekah dan beribadah yang lain sesuai dengan kemampuannya, maka dia termasuk orang yang telah menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan ia akan mendapatkan pahala sebagai balasannya.

Adapun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yaitu membaca Surah Yasin tiga kali, dengan berbagai tujuan, yang pertama dengan tujuan memperoleh umur panjang dan diberi pertolongan dapat selalu taat kepada Allah. Kedua, bertujuan mendapat perlindungan dari mara bahaya dan memperoleh keluasaan rikzi. Dan ketiga, memperoleh khusnul khatimah (mati dalam keadaan iman), itu juga tidak ada yang melarang, meskipun ada beberapa kelompok yang memandang hal ini sebagai langkah yang salah dan batil.

Dalam hal ini yang patut mendapat perhatian kita adalah beredarnya tuntunan-tuntunan Nabi tentang sholat di malam Nishfu sya’ban yang sejatinya semua itu tidak berasal dari beliau. Tidak berdasar dan bohong belaka. Salah satunya adalah sebuah riwayat dari Sayyidina Ali, “Bahwa saya melihat Rasulullah pada malam Nishfu Sya’ban melakukan sholat empat belas rekaat, setelahnya membaca Surat Al Fatihah (14 x), Surah Al Ikhlas (14 x), Surah Al Falaq (14 x), Surah Annas (14 x), ayat Kursi (1 x), dan satu ayat terkhir Surat At Taubah (1 x). Setelahnya saya bertanya kepada Baginda Nabi tentang apa yang dikerjakannya, Beliau menjawab, “Barang siapa yang melakukan apa yang telah kamu saksikan tadi, maka dia akan mendapatkan pahala 20 kali haji mabrur, puasa 20 tahun, dan jika pada saat itu dia berpuasa, maka ia seperti berpuasa dua tahun, satu tahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Dan masih banyak lagi Hadits-Hadits palsu lainnya yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. (Disarikan dari “Madza fi Sya’ban”, karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki, Muhadditsul Haromain).


Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX


 
Pertanyaan terpenting bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam Perdagangan Berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA

 
Ada dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui Self Regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur.

 
PENGATURAN PERDAGANGAN FOREX

 
Karena termasuk dalam Perdagangan Berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut , dimana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

 
BADAN PENGAWAS

 
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka khususnya forex adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 
BURSA BERJANGKA

 
Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

 
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

 
Lembaga Kliring Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka/belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investor menyetor dananya sebagai modal.

 
PIALANG BERJANGKA

 
Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.

 

FOREX DALAM HUKUM ISLAM

  
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

 
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


 
TRANSAKSI VALAS DALAM HUKUM ISLAM

 
1.   Ada Ijab-Qobul: --->
  • Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.   Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

 
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

  "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

 

 Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

  
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

 

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga iperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.


 
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:


 
المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

 
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

 
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.


 
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).


 
MENIMBANG :

  
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
 
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
 
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
 
MENGINGAT :


 
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
  
" Hadist nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
  
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
 
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
 
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

 

 
MEMPERHATIKAN:

 
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

 
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 
MEMUTUSKAN

 
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

  
Pertama : Ketentuan Umum

 
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

 
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

 
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

 
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

 
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

 
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

 
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sabtu, 14 Agustus 2010

HIKMAH PUASA RAMADHAN

Oleh Ustaz Syed Hasan Alatas

"Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu,supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa." (S.al-Baqarah:183)

PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai niat ibadah kepada Allah,karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya.

RAMADHAN bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.

Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah s.w.t.

Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:"Wahai orang-orang yang beriman" dan disudahi dengan:" Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa."Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan,melatih diri kita,menahan hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia,seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya.

Rasullah s.a.w.bersabda:
"Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor." (H.R.Ibnu Khuzaimah)

Beruntunglah mereka yang dapat berpuasa selama bulan Ramadhan, karena puasa itu bukan sahaja dapat membersihkan Rohani manusia juga akan membersihkan Jasmani manusia itu sendiri, puasa sebagai alat penyembuh yang baik. Semua alat pada tubuh kita senantiasa digunakan, boleh dikatakan alat-alat itu tidak berehat selama 24 jam. Alhamdulillah dengan berpuasa kita dapat merehatkan alat pencernaan kita lebih kurang selama 12 jam setiap harinya. Oleh karena itu dengan berpuasa, organ dalam tubuh kita dapat bekerja dengan lebih teratur dan berkesan.

Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia sahaja.

Allah berfirman yang maksudnya:
"Makan dan minumlah kamu dan janganlah berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (s.al-A'raf:31)

Nabi s.a.w.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."

Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.

Allah berfirman yang maksudnya:
"Pada bulan Ramadhan diturunkan al-Quran pimpinan untuk manusia dan penjelasan keterangan dari pimpinan kebenaran itu, dan yang memisahkan antara kebenaran dan kebathilan. Barangsiapa menyaksikan (bulan) Ramadhan, hendaklah ia mengerjakan puasa."
(s.al-Baqarah:185)

Senin, 09 Agustus 2010

PUASA

Apa itu Puasa?
Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.

Hukum Puasa
Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :
• Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
• Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
• Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.

Syarat Wajib Puasa
• Beragama Islam
• Baligh (telah mencapai umur dewasa)
• Berakal
• Berupaya untuk mengerjakannya.
• Sihat
• Tidak musafir

Rukun Puasa
• Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
• Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

Syarat Sah Puasa
• Beragama Islam
• Berakal
• Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
• Hari yang sah berpuasa.

Sunat Berpuasa
• Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
• Melambatkan bersahur
• Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
• Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
• Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
• Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
• Membaca doa berbuka puasa

Perkara Makruh Ketika Berpuasa
• Selalu berkumur-kumur
• Merasa makanan dengan lidah
• Berbekam kecuali perlu
• Mengulum sesuatu

Hal yang membatalkan Puasa
• Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
• Muntah dengan sengaja
• Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
• kedatangan haid atau nifas
• Melahirkan anak atau keguguran
• Gila walaupun sekejap
• Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
• Murtad atau keluar daripada agama Islam

Hari yang Disunatkan Berpuasa
• Hari Senin dan Kamis
• Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
• Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
• Enam hari dalam bulan Syawal

Hari yang diharamkan Berpuasa
• Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
• Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
• Hari syak (29 Syaaban)
• Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Jumat, 06 Agustus 2010

SHOLAT TARAWIH

Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. meriwayatkan sebuah hadist Rasulullah saw sebagai jawaban dari pertanyaan sahabat-sahabat Nabi saw tentang kelebihan sembahyang sunat tarawih pada bulan Ramadhan

1. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Pertama
Diampuni dosa orang-orang yang beriman sebagaimana keadaannya baru dilahirkan.

2. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kedua
Diampunkan dosa orang-orang yang beriman yang mengerjakan solat Tarawih, serta dosa-dosa kedua ibubapanya.

3. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Ketiga
Para malaikat di bawah 'Arasy menyeru kepada manusia yang mengerjakan sholat Tarawih itu agar meneruskan sholatnya pada malam-malam yang lain, semoga Allah akan mengampunkan dosa-dosa mereka.

4. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keempat
Orang-orang yang mengerjakan sholat Tarawih akan memperolehi pahala sebagaimana pahala yang diperolehi oleh orang-orang yang membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran.

5. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kelima
Allah SWT akan mengurniakan pahala seumpama pahala orang-orang yang mengerjakan sembahyang di Masjidil Haram, Masjidil Madinah dan Masjidil Aqsa.

6. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keenam
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya pahala seumpama pahala malaikat-malaikat yang bertawaf di Baitul Makmur serta setiap batu dan tanah berdoa untuk keampunan orang-orang yang mengerjakan tarawih malam itu.

7. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Ketujuh
Seolah-olah ia dapat bertemu dengan Nabi Musa a.s serta menolong Nabi itu menentang musuhnya Fir’aun dan Hamman.

8. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kedelapan
Allah S.W.T mengurniakan pahala orang yang bersolat tarawih sebagaimana pahala yang dikurniakan kepada Nabi Ibrahim a.s.

9. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kesembilan
Allah S.W.T akan mengurniakan pahala dan dinaikkan mutu ibadat hamba-Nya seperti Nabi Muhammad s.a.w.

10. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kesepuluh
Allah SWT mengurniakan kepadanya kebaikan dunia dan akhirat.

11. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kesebelas
Ia meninggal dunia di dalam keadaan bersih dari dosa seperti baru dilahirkan.

12. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduabelas
Ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan muka yang bercahaya-cahaya.

13. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Ketigabelas
Ia akan datang pada hari kiamat di dalam keadaan aman sentosa dari sebarang kejahatan dan keburukan.

14. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keempatbelas
Malaikat-malaikat akan datang menyaksikan mereka bersolat Tarawih serta Allah S.W.T. tidak akan menyesatkan mereka.

15. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kelimabelas
Semua malaikat yang memikul Arasy dan Kursi akan berselawat dan mendoakannya supaya Allah mengampunkannya.

16. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keenambelas
Allah S.W.T. menuliskan baginya dari kalangan mereka yang terlepas dari api neraka dan dimasukkan ke dalam syurga.

17. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Ketujuhbelas
Allah S.W.T menuliskan baginya pahala pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.

18. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kelapanbelas
Malaikat akan menyeru: Wahai hamba Allah sesungguhnya Allah telah ridha denganmu dan dengan kedua ibu bapamu (yang masih hidup atau yang sudah mati).

19. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Kesembilanbelas
Allah S.W.T akan meninggikan darjatnya di dalam Syurga Firdaus.

20. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh
Allah S.W.T mengurniakan kepadanya pahala sekalian orang yang mati syahid dan orang-orang soleh.

21. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh satu
Allah S.W.T akan membina untuknya sebuah mahligai di dalam syurga yang diperbuat dari cahaya.

22. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh dua
Ia akan datang pada hari kiamat di dalam keadaan aman dari sebarang huru-hara pada hari tersebut.

23. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh tiga
Allah S.W.T akan membina untuknya sebuah bandar di dalam syurga daripada cahaya.

24. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh empat
Allah S.W.T akan membuka peluang untuk dua puluh tahun ibadat bagi orang-orang yang mengerjakan solat Tarawih pada malam tersebut.

25. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh lima
Allah S.W.T akan mengangkat seksa kubur darinya.

26. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh enam
Allah S.W.T akan mengurniakan pahala empat puluh tahun ibadat bagi orang-orang yang mengerjakan solat Tarawih pada malam tersebut.

27. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh tujuh
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya kemudahan untuk melintasi titian sirat sepantas kilat.

28. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh lapan
Allah S.W.T akan menaikkan kedudukannya seribu darjat di akhirat.

29. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Keduapuluh sembilan
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya pahala seribu haji yang mabrur.

30. Kelebihan Sholat Tarawih Malam Ketigapuluh
Allah S.W.T akan memberi penghormatan kepada orang yang bertarawih pada malam terakhir dengan firman-Nya (yang bermaksud): Wahai hambaku, makanlah segala jenis buah-buahan yang Engkau ingini untuk dimakan di dalam syurga dan mandilah kamu di dalam sungai yang bernama salsabil serta minumlah air dari telaga yang dikurniakan kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang bernama Al-Kautsar.